Dewas KPK Terima Banyak Pengaduan, Kasus Mandek hingga Penyitaan
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis laporan kinerjanya pada semester I-2020. Selama enam bulan pertama bertugas, Dewas KPK telah menerima 105 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang jajaran KPK.
Adapun perihal pengaduan yang diterima Dewas KPK antara lain terkait pemblokiran rekening yang diduga tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang berlarut-larut seperti kasus RJ Lino dan lain sebagainya.
"Pengaduan soal tipikor banyak, itu kami salurkan ke unit-unit yang ada di KPK, umpama di penindakan dan pencegahan. Ada juga laporan yang bukan menyangkut kode etik, ada yang menyangkut permasalahan yang mereka alami terkait kegiatan KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, melalui virtual, Selasa, 4 Agustus 2020.
Baca: Dewan Pengawas KPK Terima 234 Permohonan Izin Penindakan
Tumpak menambahkan, keseluruhan aduan tersebut hingga kini memiliki perkembangan penyelesaian yang beragam. Antara lain ditelaah dan diklarifikasi sebanyak 47 surat, dijadikan bahan pemantauan dalam rapat koordinasi pengawasan sebanyak 21 surat, diteruskan ke unit kerja terkait sebanyak 23 surat, dan diarsipkan sebanyak 14 surat.
Tumpak mencontohkan, salah satu aduan berupa pemblokiran rekening yang belum kunjung dibuka oleh KPK, meskipun perkara telah masuk ke tahap penuntutan di pengadilan. Tumpak menjelaskan, pihaknya melakukan klarifikasi kepada internal KPK untuk meluruskan hal tersebut.
"Kami klarifikasi, kami tanyakan apa sebabnya, nanti bagaimana sikapnya, ini masih diperlukan barbuk. Nah, kami surati si pelapor itu dengan data-data yang memang kami yakini kebenarannya melalui unit kerja yang ada di KPK," imbuhnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK melaporkan, sepanjang semester I-2020 telah menerima sebanyak 234 permohonan izin kegiatan penindakan, baik itu penggeledahan, penyitaan maupun penyadapan.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, merincikan dari 234 izin itu sebanyak 46 izin penyadapan, 19 izin penggeledahan, dan 169 izin penyitaan. Tapi, kata Albertina, tidak semua izin tersebut diberikan sepenuhnya.
"Izin ini bukan berarti izin diajukan itu diberikan izinnya, itu belum tentu, ada yang tidak diberikan izin, ada yang diberikan izin tapi tidak semua," kata Albertina di kantornya, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020. (art)