Instruksi PDIP Minta Kadernya Daftar Koordinator PKH Dikritik

Seleksi calon pendamping PKH untuk Kabupaten Tambrauw, Papua Barat.
Sumber :
  • Kemensos RI

VIVA – Dewan Pengurus Pusat PDIP instruksikan seluruh kadernya di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan diri menjadi koordinator di tingkat kabupaten/kota untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial. Instruksi itu tertuang di dalam surat dengan No. 1684/IN/DPP/VII/2020 tertanggal 15 Juli lalu, ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bidang Industri, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial Nusyirwan Soejono dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Memahami Kriteria Penerima Bansos PKH dan Jumlah yang Diterima

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Pergerakkan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Agus Mulyono Herlambang mengatakan, tidak seharusnya pimpinan partai politik mengistruksikan seluruh kadernya mendaftarkan diri menjadi koordinator program PKH ditingkat kabupaten/kota.

“Instruksi ini sudah termasuk penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power). Partai politik jangan menyalanggunakan kekuasaan dengan terlibat cawe-cawe urusan program pemerintahan, apalagi itu program sosial,“ kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Agustus 2020.

Kapan Bantuan PKH Tahap 3 Cair? Dapat Saldo Dana Rp2,4 Juta dari Pemerintah

Baca juga: Jadi Wajah Kemensos, Pendamping dan Relawan Sosial Perlu Terintegrasi 

Agus menerangkan, jika koordinator PKH Kemensos ini sudah atas persetujuan pimpinan partai politik, apa gunanya lagi ada pendaftaran untuk menjadi koordinator PKH. “Instruksi ini akan menghilangkan pendaftaran koordinator PKH yang bersih, akutanbel dan transparan,” tandasnya. 

Analisis Komunikasi Politik dalam Rencana Pertemuan Prabowo dengan Megawati

“Surat rekomendasi pimpinan partai saja sudah sangat tajam daya tekannya ke bawah, apalagi ini sebuah instruksi dari pimpinan partai politik. Instruksi ini sudah satu tingkat di atas rekomendasi,” kata dia. 

Agus sangat menyayangkan di negeri ini masih terdapat beberapa kalangan yang menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan partai politiknya dengan ikut campur urusan program sosial bagi rakyat kecil. “Semoga pimpinan PDIP hanya masuk angin saja dalam hal ini dan semoga masuk anginnya hilang,” ujarnya.

Agus berharap rekrutmen koordinator PKH Kemensos harus dibuat transparan dan akuntabel. “Program PKH Kemensos ini untuk rakyat kecil, jangan sampai rakyat kecil yang menjadi korban monopoli dari keserakahan elit-elit partai politik ke depannya,” harapnya. 

Diketahui sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, sebagai partai pemenang pemilu, PDIP memiliki kesempatan untuk menempatkan kader pada suatu jabatan strategis. Hal itu, kata dia, sebagai tradisi demokrasi yang dijalankan partai. "Demokrasi itu membuka ruang kontestasi melalui Pemilu. Partai yang menang Pemilu, di mana pun tradisi demokrasi di seluruh dunia, maka partai lalu menempatkan kader-kadernya pada jabatan strategis," kata Hasto. (ren)

Penyaluran bansos Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH)

Bansos Sembako dan PKH 2024, Pos Indonesia Salurkan Rp15,6 Triliun untuk 4,6 Juta KPM

Pos Indonesia menyalurkan bansos senilai Rp15,6 triliun untuk 4,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Program Sembako dan PKH pada 2024.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2025