Usut Dugaan Pidana Jaksa Pinangki, Kejagung: Kita Akan Transparan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah
Sumber :
  • VIVA/Farhan

VIVA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, mengatakan pihaknya bakal terbuka dalam menangani berkas perkara hasil pemeriksaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dijatuhi sanksi disiplin berat usai diperiksa Jaksa Pengawas (Jamwas).

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

“Yang jelas, kita akan transparan dan sudah tindak jaksa P (Pinangki) tersebut. Ini akan kita putuskan apakah jaksa P juga terlibat atau tidak di sisi pidananya, kita akan perdalam,” kata Febrie di Gedung Jampidsus pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Baca: Kejagung Berhentikan Jaksa yang Temui Djoko Tjandra di Malaysia

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

Menurut dia, tim khusus akan mendalami semua hasil pemeriksaan Jaksa Pengawas terhadap Pinangki hingga akhirnya diberi sanksi disiplin berat, termasuk motifnya. Karena, Febrie mengaku berkas hasil pemeriksaan Jaksa Pengawas terhadap Pinangki juga baru diterimanya.

“Karena kita juga baru sampai berkas tersebut di Direktorat Penyidikan kemarin. Kita belum tahu juga bagaimana apa yang sudah menjadi pegangan rekan-rekan jaksa pemeriksa di pengawasan sehingga sudah dapat dijatuhi hukuman disiplin. Nah ini yang semua akan kita dalami,” ujarnya.

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

Oleh karena itu, Febrie meminta kepada publik untuk bersabar dan memberikan waktu supaya tim khusus bisa bekerja mendalami perkara Jaksa Pinangki ini. Kemungkinan, ia berjanji, tidak akan lama untuk mengambil sikap dalam kasus Pinangki tersebut.

“Saya rasa tidak lama, dari rekan-rekan jaksa pidsus sudah dalami. Semuanya nanti akan kita perdalam, sekarang sudah sampai di pidsus dan kemarin sudah saya sampaikan ke tim untuk memperdalam apa yang menjadi hasil pemeriksaan pengawasan. Setelah itu, kita bersikap,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap adanya foto jaksa perempuan bersama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan laki-laki yang diduga Djoko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari.

"Sehingga, ditingkatkan pemeriksaannya menjadi inspeksi kasus," kata Hari pada Rabu, 29 Juli 2020.

Menurut dia, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Jaksa Madya (IV/a), NIP. 198104 21 200501 2009, itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Yaitu, telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019 sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup.

Selain itu, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor: B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance, serta melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.

Menurut Hari, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Dan, pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku serta dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain.

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Dan untuk itu Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural, sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya