Suami Jaksa Pinangki Diduga Perwira Polri, Ternyata Sudah Cerai?

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Korps Bhayangkara. Dalam Surat Telegram yang keluar pada 3 Agustus 2020, sejumlah perwira menengah dan perwira tinggi mengalami pergantian jabatan.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Informasi yang dihimpun VIVA, mantan suami kedua Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang diduga perwira polisi ini juga kabarnya kena mutasi, yakni AKBP Napitupulu Yogi Yusuf. Sebelumnya, AKBP Yogi menjadi Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim dan diangkat sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.

Baca: Kejagung Berhentikan Jaksa yang Temui Djoko Tjandra di Malaysia

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Jaksa Pinangki saat ini menjadi sorotan karena beredar foto bersama seorang laki-laki diduga Djoko Soegiarto Tjandra, dan pengacaranya Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Sehingga, kasusnya pun ditingkatkan pemeriksaannya menjadi inspeksi kasus oleh Kejaksaan Agung RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Jaksa Madya (IV/a), NIP. 198104 21 200501 2009, itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Yaitu, telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019, sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup.

Selain itu, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor: B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clearance, serta melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.

Menurut Hari, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu pegawai negeri sipil wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Dan, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa, yaitu dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa wajib menaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku serta dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain.

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Dan untuk itu Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural, sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," kata Hari pada Rabu, 29 Juli 2020.

Namun, Hari tidak mau mengomentari persoalan pribadi Jaksa Pinangki yang diduga sebagai pasangan suami istri dengan perwira polisi itu ketika dikonfirmasi hari ini. Sebab, ia hanya berwenang menyampaikan informasi seputar persoalan hukum yang sedang diproses terhadap Jaksa Pinangki.

Sementara, informasi yang diterima VIVA bahwa diduga Jaksa Pinangki sudah berpisah alias cerai dengan AKBP Yogi sejak tahun lalu. Akan tetapi, sumber itu tidak mengetahui proses perceraian keduanya dilakukan di pengadilan mana.

Sedangkan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri dalam rangka untuk penyegaran organisasi Korps Bhayangkara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya