Djoko Tjandra Sudah Diperiksa Soal Surat Palsu Brigjen Prasetijo
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA - Bareskrim Polri telah meminta keterangan Djoko Tjandra terkait kasus pemalsuan surat yang dikeluarkan oleh tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Kini, Djoko Tjandra dititipkan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba Cabang Bareskrim pada Jumat malam, 31 Juli 2020.
“JST (Joko S Tjandra) sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada 31 Juli 2020 oleh penyidik terkait kasus surat palsu yang melibatkan BJP PU (Prasetijo Utomo),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada wartawan pada Senin, 3 Agustus.
Baca juga: Kejaksaan Merasa Tugasnya atas Djoko Tjandra Sudah Selesai
Menurut dia, Djoko Tjandra mengaku telah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dalam menghadapi perkara yang ditangani Bareskrim. Namun, sampai saat ini penyidik belum melihat surat kuasa tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim telah menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung untuk dieksekusi menjalani hukuman di Gedung Bareskrim pada Jumat malam, 31 Juli 2020. Selain jajaran Bareskrim dan Kejaksaan Agung melalui Kejati DKI Jakarta, MoU penyerahan Djoko Tjandra dihadiri juga Kemenkumham dan Kepala Rutan Salemba.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, mengaku bahwa pihaknya tetap akan mengusut kasus dugaan surat jalan Djoko Tjandra meskipun telah dieksekusi perkara cessie Bank Bali. Makanya, Djoko Tjandra dititipkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan perjalanan ke Pontianak.
”Secara resmi 1x24 jam harus menyerahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK. Kami serahkan,” kata Listyo.
Sementara Pengacara Senior, Otto Hasibuan, ditunjuk sebagai pengacara Djoko Tjandra atau DT usai ditangkap pada Kamis, 30 Juli 2020. Namun, Otto langsung bermanuver bahwa penahanan terhadap Djoko Tjandra tidak sah dan batal demi hukum.
Menurut dia, penahanan Djoko Tjandra sebagaimana dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Penahanan dilakukan dalam rangka eksekusi Putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali Nomor 12 PK/PID.SUS/ 2009 (putusan PK jaksa). Padahal, putusan PK jaksa tersebut jelas telah batal demi hukum berdasarkan Pasal 197 KUHAP,” kata Otto.
Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk Djoko S Tjandra. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada Senin, 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.
Prasetijo dijerat sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun.
Selain itu, Anita Dewi Kolopaking juga dijadikan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).