Otto Hasibuan Sudah Manuver, Ternyata Polri Belum Terima Surat Kuasa

Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan (kanan). (Foto ilustrasi)
Sumber :

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan pihaknya belum menerima surat kuasa penunjukan Otto Hasibuan sebagai pengacara Djoko Tjandra, usai terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dititipkan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim pada Jumat, 31 Juli 2020.

Kemenkumham Dipecah Jadi Tiga, Yusril Katakan Langkah Strategis dan Luar Biasa dari Prabowo

Baca juga: Manuver Otto Hasibuan: Penahanan Djoko Tjandra Tidak Sah

“Menurut DST (Djoko S Tjandra), bahwa yang bersangkutan sudah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dalam menghadapi perkara di Bareskrim Polri. Namun demikian, sampai dengan saat ini penyidik belum melihat surat kuasanya,” kata Awi kepada wartawan pada Senin, 3 Agustus 2020.

Otto Hasibuan Blak-blakan Lawan Istrinya demi jadi Wakil Menteri Kabinet Prabowo

Menurut dia, saat ini Djoko Tjandra sudah menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba yaitu cabang Rutan Bareskrim Polri sejak diserahkan pada 31 Juli 2020. Maka, status Djoko Tjandra bukan merupakan tahanan penyidik.

“Ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri agar mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan terkait kasus surat jalan palsu dan kemungkinan kasus lainnya, termasuk adanya aliran dana dalam kasus DST. Intinya, ini untuk mempermudah mendekat ke penyidik,” ujarnya.

Otto Hasibuan jadi Tandem Yusril di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Sebelumnya, Bareskrim telah menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung untuk dieksekusi menjalani hukuman di Gedung Bareskrim pada Jumat malam, 31 Juli 2020. Selain jajaran Bareskrim dan Kejaksaan Agung melalui Kejati DKI Jakarta, MoU penyerahan Djoko Tjandra dihadiri juga pihak Kemenkumham dan Kepala Rutan Salemba. 

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku bahwa pihaknya tetap akan mengusut kasus dugaan surat jalan Djoko Tjandra meskipun telah dieksekusi perkara cessie Bank Bali. Makanya, Djoko Tjandra dititipkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan perjalanan ke Pontianak.

”Secara resmi 1x24 jam harus menyerahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK. Kami serahkan,” kata Listyo.

Sementara Pengacara senior, Otto Hasibuan ditunjuk sebagai pengacara Djoko Tjandra atau DT usai ditangkap pada Kamis, 30 Juli 2020. Namun, Otto langsung bermanuver bahwa penahanan terhadap Djoko Tjandra tidak sah dan batal demi hukum.

Menurut dia, penahanan Djoko Tjandra sebagaimana dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penahanan dilakukan dalam rangka eksekusi Putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali Nomor 12 PK/PID.SUS/ 2009 (putusan PK jaksa). Padahal, putusan PK jaksa tersebut jelas telah batal demi hukum berdasarkan Pasal 197 KUHAP,” kata Otto.

Diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk Djoko S Tjandra. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada Senin, 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. 

Prasetijo dijerat sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun.

Selain itu, Anita Dewi Kolopaking juga dijadikan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara pada Senin, 27 Juli 2020. Penyidik mendapatkan barang bukti, petunjuk, saksi sesuai standar operasi prosedur (SOP) sehingga menetapkan Anita sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan surat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan ada 23 orang saksi sudah diperiksa terdiri dari 20 saksi ada di Jakarta dan 3 saksi ada di Pontianak. Kemudian, disita juga barang bukti yang sudah diamankan surat jalan, surat bebas COVID-19, surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama DST (Djoko S Tjandra).

“Kesimpulannya, penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka dengan persangkaan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Argo. (ren)

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditegaskan jangan sampai melukai keadilan.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024