Meski Settingan, Video Prank Daging Qurban Isi Sampah Dikecam
- YouTube Edo Putra Official
VIVA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan, Alfajri Zabidi, angkat bicara terkait unggahan video prank bagi-bagi daging hewan qurban berisi sampah di channel YouTube Edo putra Official.
Dia sangat menyayangkan simbol agama digunakan untuk mengisi konten video YouTube dalam bentuk prank atau mengerjai orang, meskipun video tersebut merupakan settingan.
Sekadar informasi, video prank pembagian bungkusan daging qurban berisi sampah viral dan mendapat kecaman masyarakat, terutama di Palembang. Bahkan pihak kepolisian saat ini telah menetapkan Edo Putra, sang pembuat konten video sebagai tersangka.
"Kita sangat menyayangkan bila ada masyarakat yang menggunakan simbol agama atau hal-hal yang terkait ibadah agama tertentu, untuk dijadikan konten video prank. Sebab hal itu dapat menimbulkan perpecahan dan keresahan umat," katanya, saat dikonfirmasi, Senin, 3 Agustus 2020.
Baca juga: Youtuber Prank Daging Qurban Isi Sampah Minta Maaf, Nyesel
Guna mencegah hal serupa kembali terjadi, Fajri meminta seluruh jajaran Kementerian Agama di kabupaten/kota se-Sumatera Selatan, agar memberikan pembinaan kepada masyarakat.
"Silakan berkoordinasi dengan Forkompinda, MUI, KUA Kecamatan, dan instansi terkait lainnya untuk mengambil sikap terbaik," katanya. "Untuk kasus video prank pembagian bungkusan daging qurban berisi sampah yang kini viral, kita serahkan penanganannya sepenuhnya kepada pihak berwenang, yakni kepolisian," lanjut Fajri.
Dia juga meminta agar pembinaan kepada masyarakat lebih diintensifkan. Jangan sampai kemajuan teknologi dimanfaatkan dan diisi hal-hal yang bisa menimbulkan keresahan.
"Silahkan kreatif, saya kira banyak ide lain yang lebih bermanfaat dan mendidik, sehingga kita semua merasakan dampak positifnya," terangnya.
Untuk diketahui, video berjudul 'PRANK BAGI BAGI DAGING KE EMAK-EMAK ISINYA SAMPAH #THEREALPRANK', diunggah akun YouTube Edo putra Official bertepatan pada hari raya Idul Adha, Jum’at, 31 Juli 2020. Setelah di-upload, video ini langsung viral di media sosial dan mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Dalam video berdurasi 11 menit 56 detik tersebut, nampak Edo bersama rekannya bermaksud membuat prank membagikan daging hewan qurban kepada masyarakat. Namun isinya bukanlah daging, melainkan sampah.
"Kami sudah menyiapkan kantong (plastik), dan kami akan bagi-bagikan daging sampah ke rumah-rumah," kata Edo Putra, dalam tayangan video itu.
Mulanya, Edo mengambil sampah di jalan dan dia masukkannya ke dalam sebuah kantong kresek. Setelah mengumpulkan sampah ke dalam kantong plastik, keduanya pun mulai berkeliling menggunakan sepeda motor mencari target prank.
Sampai akhir mereka menghampiri seorang ibu yang tengah menyapu di teras rumahnya. "Kebetulan bu ini ada rezeki, ada paket yang isinya daging sekitar 5 kilogram. Tapi jangan dibuka dulu ya bu sebelum saya pergi," katanya.
Setelah mendapatkan target pertama, Edo bersama rekannya pun mencari target lain. Hingga akhirnya mereka menghampiri seorang ibu-ibu saat berkeliling dengan sepeda motor.
Mendapat bantuan daging hewan qurban, masing-masing ibu itu mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih. Hanya saja, mereka berubah marah usai mendapati isi kantong adalah sampah.
Tak lama berselang, Edo ternyata kembali mendatangi masing-masing kedua ibu tersebut. Dia pun langsung meminta maaf dan menggantinya dengan uang tunai.
Kendati telah dimaafkan, namun Edo tetap mendapat kecaman dari para netizen. Videonya yang terlanjur viral, mendapatkan reaksi negatif meski ending-nya tidak ada yang dirugikan.
Hal itu terlihat dari banyaknya dislike untuk video tersebut. Di mana dari 800 ribu lebih yang menonton, video prank sampah ini mendapatkan lebih dari 150 ribu dislike. Berbanding jauh dengan 5 ribu like yang dia dapat.
Polisi saat ini telah menetapkan Edo Putra (25 tahun), bersama satu rekannya, Diky Firdaus (24 tahun) sebagai tersangka. Edo bersama Diky sebelumnya diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Khusus (Pidsus) di kediamannya, di Perumahan Mega Asri Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu, 1 Agustus 2020, sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan keduanya berawal dari anggota Unit Pidsus Polrestabes Palembang melakukan patroli cyber dan menemukan adanya konten prank dari unggahan video di channel YouTube Edo putra Official.
Meski video tersebut diketahui settingan, namun penyidik Polrestabes Palembang menilai keduanya telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 14 ayat 1 dan 2. Video itu dianggap telah meresahkan masyarakat. (ren)