Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, selama 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Eks Komisioner KPU Ngaku Tak Ada Tekanan dari PDIP dan Hasto soal PAW Harun Masiku

Wahyu dinilai jaksa bersalah menerima suap terkait pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP, bersama-sama dengan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. 

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Jaksa Takdir Suhan membacakan surat tuntutan lewat sidang virtual dengan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. 

Dicecar KPK Hampir 6 Jam, Eks Komisioner KPU Klaim Tak Ada Informasi Baru soal Kasus Hasto

Baca: Disebut Mau Bongkar Skandal Pilpres, Wahyu Cabut Surat Kuasa Pengacara

Wahyu Setiawan juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok. 

Ngaku Sakit, Eks Anggota Bawaslu Klaim Minta KPK Lanjutkan Pemeriksaan Rabu

Sementara itu, Agustiani dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Dalam perkara ini, Wahyu dan sang perantara, Agustiani Tio Fredelina didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Suap dilakukan guna mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1, kepada Harun Masiku.

Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Tak hanya itu, Wahyu juga menerima uang 15 ribu dolar Singapura, dari kader PDIP Saeful Bahri melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina. (art)

Dua perwira polisi kawal Hasto Kristiyanto usai jalani pemeriksaan di KPK

Deretan Kader PDIP ‘Digas’ KPK di Awal Tahun 2025: Ada Hasto hingga Ahok

Bermula dari penetapan tersangka Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto dalam kasus korupsi berupa suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025