Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, selama 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Wahyu dinilai jaksa bersalah menerima suap terkait pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP, bersama-sama dengan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Jaksa Takdir Suhan membacakan surat tuntutan lewat sidang virtual dengan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020.
Baca: Disebut Mau Bongkar Skandal Pilpres, Wahyu Cabut Surat Kuasa Pengacara
Wahyu Setiawan juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok.
Sementara itu, Agustiani dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Wahyu dan sang perantara, Agustiani Tio Fredelina didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Suap dilakukan guna mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1, kepada Harun Masiku.
Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Tak hanya itu, Wahyu juga menerima uang 15 ribu dolar Singapura, dari kader PDIP Saeful Bahri melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina. (art)