Youtuber Prank Daging Qurban Isi Sampah Minta Maaf, Nyesel
- YouTube Edo Putra Official
VIVA – Youtuber asal Palembang, Edo Putra (25), si pembuat konten prank bagi-bagi daging hewan kurban berisi sampah, meminta maaf akibat perbuatannya telah membuat keresahan di masyarakat dan melanggar kesusilaan.
Edo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu rekannya, Diky Firdaus (24 tahun), oleh penyidik Polrestabes Palembang. Keduanya menjadi tersangka karena video telah memuat dan menyebarkan berita bohong dan pelanggaran kesusilaan.
"Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi," kata Edo di Polrestabes Palembang, Senin, 3 Agustus 2020.
Baca: Youtuber Prank Daging Qurban Berisi Sampah Jadi Tersangka
Sedangkan tersangka lainnya, Diky Firdaus mengakui perannya dalam video tersebut hanya sebagai kameramen. "Saya cuma kameramen yang mengambil gambar video," ujarnya.
Sebelumnya, video berjudul ‘PRANK BAGI BAGI DAGING KE EMAK-EMAK ISINYA SAMPAH #THEREALPRANK’, diunggah akun youtube Edo putra Official bertepatan pada hari raya Idul Adha, Jumat, 31 Juli 2020.
Setelah di-upload, video ini langsung viral di media sosial dan mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Dalam video berdurasi 11 menit 56 detik tersebut, nampak Edo bersama rekannya bermaksud membuat prank membagikan daging hewan kurban kepada masyarakat. Namun isinya bukanlah daging, melainkan sampah.
Polisi langsung bertindak dengan mengamankan Edo dan rekannya. Setelah diperiksa, penyidik menilai keduanya telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 14 ayat 1 dan 2. Video itu dianggap telah meresahkan masyarakat.
"Berawal dari iseng, kedua pelaku ini membuat video prank membagikan daging qurban dengan berisikan sampah kepada emak-emak," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Kasat Reskrim AKBP Nuryono dan Kanit Pidsus Iptu Hary Dinar, Senin, 3 Agustus 2020.
Anom mengatakan dari pengakuan kedua tersangka, dua korban yang ada di dalam video itu merupakan orang tua Edo, satu merupakan ibu kandung dan yang satunya lagi merupakan ibu angkat.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu satu buah handphone merek Xiaomi dan baju kaos warna kuning yang dipakai Edo saat membuat video tersebut.
"Kedua pelaku ini mengaku korban prank-nya adalah ibu kandung dan ibu angkatnya. Meski demikian, penyidik akan tetap menjerat kedua pelaku dengan UU ITE dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun," tegas Anom. (ase)