KPK Lelang 10 Aset Tanah Eks Bupati Subang, Harga hingga Rp1,6 Miliar

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta melelang 10 aset yang berkaitan perkara korupsi mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi. 

Babak Baru Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Oknum Polisi Ipda T Jadi Tersangka

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, 10 aset tanah tersebut tersebar di daerah Subang, Jawa Barat. Harganya bervariasi. 

Ali menjelaskan, 10 aset tanah itu dilelang lantaran perkara Ojang Sohandi telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Lelang dilakukan KPK, kata Ali, sebagai upaya menyelamatkan serta mengembalikan uang negara hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ojang Sohandi.

Baru Dilantik, Anggota DPRD Subang Ramai-ramai Gadaikan SK ke Bank

"Barang rampasan yang dilelang tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali Fikri kepada awak media, Senin, 3 Agustus 2020. 

Baca juga: Jokowi Kembali Kecewa Anggaran Corona Baru Terserap 20 Persen

Tiga Ketua PAC PDIP Dukung Ruhimat di Pilbup Subang 2024

Berikut rincian 10 bidang tanah yang dilelang KPK:

1. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP: 005.001-0142.0 luas 7.060 M² di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 13/2015 tanggal 8 Januari 2015. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp353.831.000 dengan uang jaminan Rp80.000.000;

2. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP: 005.001-0142.0 luas 4.905 M² di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 35/2015 tanggal 19 Januari 2015. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp245.827.000 dengan uang jaminan Rp55.000.000;

3. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP: 005.006-0113.0 luas 3.622 M² di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 83/2015 tanggal 6 Februari 2015. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp197.485.000 dengan uang jaminan Rp48.000.000;

4. Sebidang tanah persil Blok Putat Kohir NOP: 005.003-0190.0 luas 1.692 m2 di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 385/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp94.118.000 dengan uang jaminan Rp21.000.000;

5. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP: 005.003-0187.0 seluas 1.802 m2 di Desa/Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No. 386/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp98.252.000 dengan uang jaminan Rp23.000.000;

6. Sebidang tanah berlokasi di Blok Putat Agung Desa Mekar Jaya, Kecamatan Compreng, atas nama: Eti Suheti dengan luas 1.521 M2. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp82.930.000 dengan uang jaminan Rp20.000.000;

7. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP: 005.003-0105.0 luas 3.530 m2 di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 387/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp192.469.000 dengan uang jaminan Rp40.000.000;

8. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP: 005.003-0152.0 luas 3.438 m2 di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 399/2014 tanggal 29 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp181.772.000 dengan uang jaminan Rp40.000.000;

9. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP: 005.003-0159.0 luas 3.420 m2 di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 400/2014 tanggal 29 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp180.821.000 dengan uang jaminan Rp40.000.000;

10. Sebidang tanah Blok 011 Kohir/Nomor Objek Pajak: 0205.0 luas 1.171 m2 di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB Nomor 225/2014 tanggal 21 April 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp1.648.768.000 dengan uang jaminan Rp380.000.000.

Ali menambahkan bahwa lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode 'Closed Bidding', sejak pengumuman lelang tersebut terbit. 

“Batas penawaran harga akan ditunggu hingga Kamis, 6 Agustus 2020 sekira pukul 11.00," tutur Ali. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya