Youtuber Prank Daging Qurban Berisi Sampah Jadi Tersangka

Video prank daging qurban berisi sampah oleh Youtuber Edo Putra
Sumber :
  • YouTube Edo Putra Official

VIVA – Dua orang pemeran video prank daging qurban berisi sampah di Palembang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Salah satu tersangka adalah Youtuber bernama Edo Putra dan seorang rekannya berinisial DF. 

Turah Parthayana, Inspirasi Generasi Muda untuk Pendidikan Global

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadi mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dari tim Cyber Polrestabes Palembang terhadap konten video Youtube di akun Edo Putra. Video tersebut memuat konten prank daging qurban berisi sampah.

Menurut kapolres, proses pembuatan video tersebut melibatkan enam orang. Empat di antaranya terlibat dalam proses pembuatan video, sedangkan dua orang sebagai host dari video tersebut. 

IShowSpeed Sebut Indonesia Sebagai Negara Terbaik Selama Melakukan Live Streaming

Baca: Prank Daging Qurban Ternyata Sampah, Youtuber Palembang Diciduk Polisi

Setelah diselidiki, Tim Cyber Polrestabes Palembang menyimpulkan adanya perbuatan pidana dalam konten video tersebut. Di antaranya memuat dan menyebarkan berita bohong dan pelanggaran kesusilaan.

Baiknya Hati Reza Arap Bantu Keluarga Kecelakaan, Minta Warganet Tak Perlu Dipuji

"Dua orang jadi tersangka (EP dan DF), yang lain masih saksi," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadi di tvOne, Senin, 3 Agustus 2020.

Polisi, lanjut Anom, masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini dengan memeriksa saksi dan pihak yang terlibat dalam proses pembuatan video tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

"Kemungkinan bisa bertambah, kami akan lakukan pemeriksaan saksi lain," ujarnya.

Terkait kasus ini, polisi sudah menahan dua tersangka berikut barang bukti akun email, akun media sosial yang bersangkutan, serta alat bukti lain untuk menyebarkan berita bohong dan pelanggaran kesusilaan. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 ayat 1 dan 2 KUHP tentang berita bohong dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian, Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang distribusi konten yang melanggar kesusilaan dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Sebelumnya, media sosial kembali dihebohkan dengan konten prank atau mengerjai orang lain. Jika dulu seorang Youtuber di Bandung membuat prank batu, kali ini dalam bentuk sampah dengan berkedok daging qurban.

Kali ini, yang membuat konten prank sampah ialah Youtuber asal Palembang, Sumatera Selatan, Edo Putra.

Edo, membuat konten prank sampah membagikan daging hewan kurban di channel Youtube miliknya, Edo Putra Official, dengan judul 'PRANK BAGI BAGI DAGING KE EMAK-EMAK ISINYA SAMPAH #THEREALPRANK'. Video itu, dia unggah bertepatan pada hari raya Idul Adha, pada Jumat, 31 Juli 2020.

Dalam video berdurasi 11 menit 56 detik tersebut, nampak Edo bersama rekannya bermaksud membuat prank membagikan daging hewan kurban kepada masyarakat. Namun, isinya bukanlah daging, melainkan sampah.

"Kami sudah menyiapkan kantong (plastik), dan kami akan bagi-bagikan daging sampah ke rumah-rumah," kata Edo Putra, dalam tayangan video itu.

Atas ulahnya, Edo dan rekannya telah diamankan Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang. Edo Putra ditangkap polisi terkait video prank sampah yang dia unggah. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya