Sejumlah Guru di Kalbar Terpapar Corona, Sekolah Tatap Muka Dibatalkan

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr Harisson
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dr Harisson, mengumumkan bahwa ada beberapa guru di Kalbar yang terkonfirmasi COVID-19 pada Sabtu, 1 Agustus 2020. Beberapa guru yang terkonfirmasi COVID-19 terdeteksi setelah Dinkes melaksanakan rapid test di beberapa sekolah.

Cerita Inspiratif GenRengers Educamp dalam Menurunkan Angka Pernikahan Dini

"Beberapa guru yang terkonfirmasi COVID-19 ini diketahui setelah Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dan Dinas Kesehatan Kabupaten kota telah melaksanakan pengambilan swab kepada guru dan rapid test kepada murid-murid di beberapa sekolah," kata Horisson kepada VIVA.co.id.

Ia melanjutkan, setelah dilakukan rapid test, kemudian pemeriksaan dilanjutkan dengan metode real time PCR di Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak. Dari beberapa sekolah yang diperiksa ternyata ada beberapa orang guru yang positif COVID-19.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

"Dengan adanya sejumlah guru yang terkonfirmasi COVID-19, maka menjadi salah satu bahan pertimbangan bahwa pelaksanaan tatap muka di sekolah belum bisa dilaksanakan," kata Horisson.

Baca juga: Petani Diterkam Buaya, Jasad Ditemukan Tanpa Kepala dan Dada

Jaksa Tangkap Anggota DPRD Kalimantan Barat Paulus Andy Mursalim

Diapun mengatakan, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri bahwa hanya daerah zona hijau atau yang tidak ada kasus atau zona yang tidak terdapat kasus virus corona COVID-19 yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka.

"Untuk melaksanakan sekolah atau proses belajar mengajar dengan tatap muka ini di samping zona hijau itu ada persyaratan lain, yaitu Pemda atau kakanwil kantor Kemenag harus memberikan izin. Jadi harus ada izin dari Pemerintah Daerah atau Kanwil atau kantor Kementerian Agama atau tempat satuan pendidikan atau sekolahnya telah memenuhi semua standar periksa kesiapan proses belajar mengajar," ujarnya.

Horisson menambahkan, dalam standar pendidikan tatap muka di sekolah ada persyaratan-persyaratan untuk pelaksanaan protokol kesehatan, kemudian orang tua harus ada persetujuan untuk pelaksanaan proses belajar-mengajar.

"Kegiatan belajar tatap muka di sekolah harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tuanya harus memberikan persetujuan," tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, mengonfirmasi menunda wacana melaksanakan kegiatan belajar tatap muka di sekolah pada 3 Agustus 2020 setelah dilaporkannya beberapa guru terkonfirmasi positif COVID-19.

"Kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah pada 3 Agustus belum bisa dilakukan. Nanti para guru akan kita panggil terlebih dahulu agar sekolah mempersiapkan protokol Kesehatan, karena kita tidak mau nantinya ada anak didik yang terkonfirmasi COVID-19," ungkapnya.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menunjukkan barang bukti sajam yang menewaskan remaja berusia 17 tahun dalam tawuran, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Kamis 28 November 2024.

Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Aksi tawuran bersenjata tajam di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang menewaskan seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun, berhasil diungkap Tim Jatanras Satreskrim P

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024