Diminta Dampingi Djoko Tjandra, Otto Hasibuan Pertanyakan Eksekusi

Otto Hasibuan.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Daru Waskita (Yogyakarta)

VIVA – Praktisi hukum Otto Hasibuan mempertanyakan eksekusi penahanan terhadap Djoko Tjandra. Ia menilai putusan Peninjauan Kembali (PK) dilakukan Jaksa 11 tahun lalu batal demi hukum.

Kemenkumham Dipecah Jadi Tiga, Yusril Katakan Langkah Strategis dan Luar Biasa dari Prabowo

“Putusan yang mana. Karena saya baca putusan Joko tidak ada perintah Djoko untuk di tahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia 2 tahun penjara. Bayar sejumlah uang. Tapi di dalam KUHAP. Harus ada kata-kata perintah ditahan. Tapi kata-kata perintah ditahan ini tidak ada,” kata Otto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Agustus 2020.

Baca juga: Penampakan Djoko Tjandra di Rutan Salemba

Otto Hasibuan Blak-blakan Lawan Istrinya demi jadi Wakil Menteri Kabinet Prabowo

Dikemukakan Otto, pihak keluarga telah memintanya menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra. Kedatangannya ke Bareskrim bertujuan menemui Djoko Tjandra untuk memastikan keterlibatan dirinya sebagai kuasa hukum. Namun pertemuan dengan Djoko Tjandra yang mulai Jumat malam, 31 Juli resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri tertunda dan baru dapat dilakukan Senin, 3 Agustus mendatang.

“Saya harus tentukan sikap. Tanyakan beliau ada pengacara apa tidak. Kode etik. Ada rekan kuasa hukum untuk yang lain. Tapi ini kasus yang baru. Sebagai lawyer harus klarifikasi itu. Tidak boleh tangani perkara kalau dia masih terikat pengacara yang lain. Kalau mau, putus hubungan yang lain. Saya harus anjurkan Djoko selesaikan kewajiban dengan lawyer yang lain,” jelas Otto. 

Otto Hasibuan jadi Tandem Yusril di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Perihal eksekusi terhadap Djoko Tjandra, diungkapkan salah satu kuasa hukum Jessica Wongso dalam kasus kopi sianida, dirinya akan mengklarifikasi ke Kejaksaan.

Namun, Otto menegaskan tidak mau berbicara lebih jauh, sebelum dirinya bertemu langsung dengan Djoko Tjandra, dan melihat utuh berita acara serah terima Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan pada Jumat malam. 

“Kalau eksekusi pasti ada kata-kata eksekusi itu amar nomor berapa. Jadi akan klarifikasi dulu ke Djoko. Sebab kalau tidak ada kata-kata perintah untuk di tahan. Jadi selama ini dia tidak buron. Dia pergi kemana aja bebas. Itu dilema hukumnya. Saya tidak mau menuduh mana yang benar. Pendapat saya ini pendapat secara hukum,” ucapnya.

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditegaskan jangan sampai melukai keadilan.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024