Ditahan di Bareskrim, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetyo Beda Sel

Penyerahan Djoko Tjandra ke Kejagung
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA - Terpidana Djoko Tjandra resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba yang berada di Bareskrim Polri. Hal itu seusai penyerahan oleh Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung, Jumat malam, 31 Juli 2020.

KPK Sebut Pernah Periksa Paulus Tannos di Singapura Tahun 2024

Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit mengatakan Djoko Tjandra akan ditempatkan di sel yang berbeda dengan tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu Brigjen Prasetyo Utomo. Sebabnya, jenderal bintang satu itu juga ditahan di rumah tahanan serupa.

"Terkait dengan penempatan tentunya kita akan memisahkan, karena memang Brigjen Prasetyo dengan Djoko Tjandra masing-masing memiliki kepentingan untuk kami lakukan pendalaman, tidak mungkin dijadikan satu," kata Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jumat malam.

Buron Kasus Impor Gula Tom Lembong Ditahan, Begini Perannya!

Baca juga: Dieksekusi Kejagung, Djoko Tjandra Ditahan 2 Tahun di Rutan Salemba

Listyo menambahakan pihaknya akan memeriksa Djoko Tjandra terkait penerbitan surat jalan, surat bebas COVID-19 dan aliran dana. Hal itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan lanjutan.

KPK Belum Bisa Temui Paulus Tannos usai Ditangkap di Singapura, Ini Alasannya

"Penempatan di sini sementara, setelah pemeriksaan selesai akan diserahkan ke Rutan Salemba disesuaikan dengan kebijakan Karutan Salemba," ujarnya.

Sementara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga mengatakan Djoko Tjandra resmi menjadi narapidana sekaligus warga binaan Pemasyarakatan. Terkait penempatannya di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri, lanjut dia, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dan protokol kesehatan.

"Mulai malam ini yang bersangkutan, saudara Djoko Tjandra, menjadi narapidana dan menjadi warga binaan Pemasyarakatan. Yang bersangkutan kami tetapkan Salemba di Mabes Polri di cabang ini, dalam rangka memberikan pemeriksa selanjutnya dan protokol kesehatan," katanya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Buka-bukaan Syarat Penting Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa salah satu syarat yang diminta pemerintah Singapura untuk ekstradisi buronan kasus korupsi KTP-el Paulus Tannos.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2025