Dieksekusi Kejagung, Djoko Tjandra Ditahan 2 Tahun di Rutan Salemba

Penyerahan Djoko Tjandra ke Kejagung
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Pihak kepolisian resmi menyerahkan terpidana Djoko Tjandra kepada pihak Kejaksaan Agung, untuk kemudian dieksekusi menjalani hukuman. 

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Selain jajaran dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejati DKI Jakarta, MoU penyerahan Djoko Tjandra juga dihadiri oleh pihak Kemenkumham dan Kepala Rutan Salemba. 

Djoko Tjandra dikatakan akan langsung ditahan dua tahun di Rutan Salemba yang berada di Mabes Polri. Langkah tersebut merujuk putusan kasus penagihan Bank Bali di Mahkamah Agung. 

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku bahwa pihaknya tetap akan mengusut perkara pelarian Djoko, terlepas telah dieksekusi masalah perkara Bank Bali.

“Hari ini secara resmi 1x24 harus menyerahkan ke Kejaksaan selalu eksekutor dalam kasus PK kami Serahkan,” kata Sigit di Mabes Polri, Jumat malam, 31 Juli 2020.

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

Baca juga: Santainya Djoko Tjandra saat Ditangkap Polisi di Malaysia

Sigit mengklaim, eksekusi dilakukan ke Rutan di Mabes Polri, untuk memudahkan pihak Polri mengusut pelarian Djoko Tjandra. Utamanya soal kasus surat jalan rekomendasi dan dugaan aliran dana.

Sebelum dieksekusi ke penjara, Djoko Tjandra dilakukan tes COVID-19 sebagaimana protokol kesehatan saat ini. 

Penyerahan Djoko Tjandra ke Kejagung

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. 

Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung.

Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. 

Kemudian Kejaksaan menetapkan Djoko sebagai buronan. Belakangan, ia diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan dan berakhir penangkapan pada Kamis, 30 Juli 2020, di Malaysia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya