3 Pembina Pramuka Kasus Susur Sungai Dituntut 2 Tahun Penjara

Tiga tersangka dalam insiden susur Sungai Sempor yang berujung pada tragedi
Sumber :
  • Cahyo Edi (Yogyakarta)/VIVAnews

VIVA - Tiga orang terdakwa atas kasus susur Sungai Sempor yang diikuti oleh siswa SMP Negeri 1 Turi dituntut dua tahun penjara. Ketiga terdakwa ini dinilai lalai sehingga menyebabkan 10 orang siswi SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia saat mengikuti kegiatan susur Sungai Sempor.

Cerita Nadia Siswi Kristen di Kota Bogor Sekolah 9 Tahun di Madrasah

Dua terdakwa yang dituntut adalah IYA (36) dan R (58) yang merupakan guru sekaligus pembina Pramuka di SMP Negeri 1 Turi. Sementara, satu terdakwa lainnya adalah DDS (58) yang merupakan pembina Pramuka dari luar SMP Negeri 1 Turi.

Baca juga: Keluarga Guru Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Trauma Pasca Dibully

Coding Bakal Diajarkan di SD, Mendikdasmen: Bukan Pelajaran Wajib

Sidang pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa ini digelar pada Kamis, 30 Juli 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Annas Mustaqim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sihid, mengatakan bahwa ketiga terdakwa dinilai lalai dalam melakukan kegiatan susur Sungai Sempor pada 21 Februari 2020 yang lalu. Akibat kelalaian tiga terdakwa, kata Sihid, 10 orang siswi yang mengikuti kegiatan susur Sungai Sempor meninggal dunia terseret arus.

Serangan Udara Israel di Lebanon Tewaskan 12 Paramedis, 3 Anggota Pramuka, dan Warga Sipil 

"Ketiganya memenuhi unsur dalam Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Turut serta melalukan perbuatan karena kesalahan atau kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan orang lain luka-luka," tegas Sihid.

Sihid menuturkan tuntutan 2 tahun penjara kepada tiga terdakwa ini karena ada beberapa hal yang dinilai memberatkan. Di antaranya adalah ketiga terdakwa dianggap tidak melakukan persiapan yang matang saat menggelar kegiatan susur Sungai Sempor.

"Sedangkan yang meringankan para terdakwa adalah rasa bersalah atas perbuatannya, para terdakwa juga diketahui belum pernah dihukum. Keluarga para terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban. Sementara keluarga korban baik yang meninggal maupun luka telah memaafkan terdakwa dan menganggapnya sebagai musibah," kata Sihid.

Terhadap tuntutan yang diajukan, kuasa hukum ketiga terdakwa, Syarifudin, mengaku akan menyampaikan pledoi. Pledoi ini akan dilakukan pada sidang berikutnya yang diagendakan digelar Senin, 3 Agustus 2020, mendatang.

"Senin depan kami akan mengajukan pledoi," tegas Syarifudin.

Foto : PNS Cabuli Pelajar SMP (Tengah) Ditahan Polda Jambi

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Yanto alias Rizki Caprianto (39), Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Provinsi Jambi, ditahan Subdit Renakta Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi. Ia terancam 15 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024