Tiba di Bandara Halim, Djoko Tjandra Pakai Baju Tahanan

Djoko Tjandra (baju oranye) tiba di Bandara Halim, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/ Kenny Putra

VIVA - Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, telah tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2020. Djoko mendarat di Halim sekitar pukul 22.44 WIB.

KPK Sebut Pernah Periksa Paulus Tannos di Singapura Tahun 2024

Djoko ditangkap di Malaysia. Penangkapan buronan kelas kakap tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Dari pantauan di lapangan, Djoko Tjandra tampak dikawal oleh sejumlah petugas dari kepolisian. Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangannya terlihat diborgol.

Buron Kasus Impor Gula Tom Lembong Ditahan, Begini Perannya!

Baca juga: Kejagung Berhentikan Jaksa yang Temui Djoko Tjandra di Malaysia

Penangkapan Djoko Tjandra sendiri merupakan hasil kerja sama kepolisian, Kedubes RI di Malaysia, dan proses lobi dengan pemerintah Malaysia. Djoko Tjandra selama 11 tahun tidak bisa ditangkap.

KPK Belum Bisa Temui Paulus Tannos usai Ditangkap di Singapura, Ini Alasannya

Diketahui, Djoko Tjandra akhirnya ditangkap di Malaysia. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Pascaditangkap, Djoko Tjandra langsung dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. “Betul, kami sedang berangkat menuju Halim,” ucap Listyo saat dihubungi wartawan, Kamis, 30 Juli 2020.

Sebelumnya, pada tahun 2008 Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA). MA menerima serta memutuskan Direktur PT Era Giat Prima Djoko Tjandara bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Buka-bukaan Syarat Penting Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa salah satu syarat yang diminta pemerintah Singapura untuk ekstradisi buronan kasus korupsi KTP-el Paulus Tannos.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2025