Djoko Tjandra Akan Langsung Dibawa ke Bareskrim
- istimewa
VIVA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, memastikan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, yang berhasil ditangkap di Malaysia, setibanya di Indonesia akan langsung diamankan.
“Ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal),” ujar Argo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020.
Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap
Namun, Argo enggan menjelaskan proses penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia. Karena yang melakukan penangkapan langsung di Malaysia adalah Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
“Nanti biar dijelaskan Pak Kabareskrim karena beliau yang datang ke Malaysia. Datang langsung ke sana Pak Kabareskrim,” ujarnya.
Sebelumnya, Djoko Tjandra sempat melarikan diri kembali, setelah sempat mengajukan banding ke Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
Pada tahun 2008, Kejaksaan Agung mengajukan PK kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA). Dan MA menerima serta memutuskan Direktur PT Era Giat Prima Djoko Tjaandara bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby. Bahkan dikabarkan ia berganti kewarganegaraan Papua New Guinea.