Mucikari Vernita Syabilla Dapat Jatah Rp10 Juta
- ANTARA FOTO/Ardiansyah
VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan modus operandi yang dilakukan dua tersangka mucikari kasus prostitusi online yang menyeret artis Vernita Syabilla, di Kota Bandar Lampung.
Menurut dia, pelaku pasang tarif sebesar Rp30 juta. Polresta Bandar Lampung telah mengamankan tiga orang terkait kasus prostitusi online yakni MK (31), MAZ (21) dan Vernita. Untuk artis VS, statusnya masih sebagai saksi. Sedangkan, dua orang dijadikan tersangka yakni MK dan MAZ.
“Modus operandinya, kedua mucikari menawarkan jasa prostitusi via hand phone kepada calon penikmat jasa,” kata Pandra saat dihubungi wartawan, Kamis, 30 Juli 2020.
Namun, kata Pandra, mucikari ini meminta kepada calon penikmat jasa untuk membayar terlebih dahulu dengan cara mentransfer sejumlah uang muka sesuai kesepakatan. Selain itu, wajib mempersiapkan akomodasi serta fasilitas yang disepakati.
“Kedua mucikari mengaku memasang tarif untuk pelayanan oleh wanita yang diduga pekerja seni tersebut sebesar Rp30 juta,” ujarnya.
Dari tarif tersebut, Pandra mengatakan, dua tersangka mucikari mendapatkan jatah sebesar Rp10 juta dari nilai transaksi. Mereka bagi dua dari yang diterimanya itu. “Masing-masing mendapatkan Rp 5 juta,” ujarnya.
Menurut dia, mereka sudah berada di Bandar Lampung sejak tanggal 28 Juli 2020 sekira jam 13.00 WIB dan langsung menginap di salah satu hotel berbintang. “Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 15 juta, bukti transfer bank Rp 15 juta, bukti transfer bank Rp 15 juta, nota booking kamar hotel, 1 kotak alat kontrasepsi dan 3 buah hand phone,” ujarnya.
Baca juga: Poster Habib Rizieq Dibakar, Bagaimana Perasaan Prabowo?