Penghina Ahok Cepat Ditangkap Polisi, Ternyata Sejak 17 Mei Dilaporkan
- IG BTP
VIVA – Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya. Menurut kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, laporan dibuat 17 Mei 2020 lalu.
Baca Juga: Dicemarkan Nama Baiknya di Medsos, Ahok Buat Laporan Polisi
"Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei ya," ujar Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 30 Juni 2020.
Setelah menerima laporan itu, polisi pun bergerak memburu pelaku. Tak butuh waktu yang lama setelah laporan masuk, polisi pun berhasil mencokok pelaku. Setidaknya, ada dua pelaku yang dicokok.Â
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menambahkan satu pelaku dicokok di Pulau Dewata Bali, sementara satu lagi di Medan, Sumatera Utara.
"Jadi kita sudah amankan seseorang dari Bali, kita amankan tetapi masih ada karena ini satu komunitas sebenarnya. Sekarang mudah-mudahan ini sudah kita lakukan pengejaran di Sumatera Utara," ujar Yusri menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya.Â
Menurut kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy laporan dibuat 17 Mei 2020 lalu. Di mana laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dugaan pencemeran nama baik yang menimpa kliennya terjadi di medsos.
"Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 30 Juli 2020. (ren)