Pestisida Palsu Beredar di Pasaran, Kasihan Petani Tambah Susah
- VIVA/Diki Hidayat
VIVA – Jangan tergiur dengan harga barang yang sangat murah seperti kejadian di Garut, Jawa Barat, baru-baru ini. Polres Garut mengungkap produk dengan harga pestisida dijual sangat murah ternyata palsu. Polres Garut akhirnya berhasil menangkap AM (35 tahun) warga Tasikmaya tersangka utama penjual pestisida yang bermerek Mantazep palsu.
Kasat Reskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Maradona Armin Mappaseng, mengatakan bahwa pengungkapan kasus pestisida (merek Mantazep) palsu tersebut berawal saat petani merasa curiga dengan harga pestisida sangat murah. Harga pestisida tersebut normal seharga Rp95ribu tiap bungkus. Namun oleh tersangka dijual Rp55-60ribu.
" Karena sangat murah inilah justru membuat petani curiga dan melaporkan kepada kami, " ujar Maradona, Kamis 30 Juli 2020.
Aksi AM yang mencari keuntungan dari memalsukan produk pestisida tersebut berawal dari penangkapan DR (35) dan HE (24) (warga Tasikmalaya yang berperan sebagai pengantar barang) yang mengantarkan ke sebuah toko di Garut. Dari kedua tersangka tersebut terungkap AM merupakan otak dan pembuat pestisida palsu.
" Pestisida palsu tersebut dibuat dari sejumlah bahan yang mirip dengan yang asli termasuk kemasannya,“ ungkap Maradona.
Lanjut Maradona, pihaknya berhasil mengamankan 80 bungkus kemasan pestisida Mantazep palsu sisa penjualan tersangka. Para tersangka dijerat Pasal100 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dan atau pasal 60 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
" Kami juga mengingatkan kepada para petani untuk teliti saat membeli pestisida, karena khawatir palsu yang akan merugikan terhadap hasil panen, " kata dia. (ren)
Baca juga: TKI Etty Lolos dari Hukuman Mati di Saudi setelah Jokowi Bersurat