Operasi Nemangkawi di Papua Disebut Langgar HAM, Polri Merespons
- VIVA/Farhan Faris
VIVA – Mabes Polri membantah tuduhan yang menyatakan Operasi Nemangkawi di Nduga, Papua melahirkan pengungsian dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Operasi Nemangkawi yang telah dibentuk oleh Polri baru dilaksanakan pada Januari tahun 2019. Maka, penyebab mengungsinya masyarakat Nduga dari wilayah Puncak Kabo, Distrik Yigi, sejak tahun 2018, bukan akibat pelaksanaan Satgas Nemangkawi.
“Operasi Nemangkawi dibentuk dengan pertimbangan gangguan kamtibmas oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang telah mengganggu kehidupan masyarakat di beberapa wilayah Papua, melalui aksi terror bersenjata kepada masyarakat," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 30 Juli 2020.
Baca juga:Â Tito Karnavian Tegaskan Pemerintah Tak Ragu Tambah Pasukan di Papua
Lanjutnya, sebagaimana contoh terror bersenjata yang menimbulkan korban para pekerja PT. Istaka Karya yang membangun jalan trans di Papua dan beberapa masyarakat asli papua maupun warga negara asing, bahkan personel TNI-Polri.
Operasi Nemangkawi merupakan operasi pelayanan atau kemanusian kepolisian dengan melakukan kegiatan Binmas Noken kepada masyarakat Papua. Selain itu, Operasi Nemangkawi juga melakukan penegakan hukum kepada KKB.
“KKB yang mengganggu masyarakat di Papua, sehingga cara bertindak yang dilakukan oleh anggota satgas nemangkawi harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Operasi Nemangkawi tidak memiliki satuan tugas di Nduga. Artinya, konflik yang terjadi di kabupaten Nduga tidak ada kaitanya dengan Operasi Nemangkawi," ujarnya.
Selama kegiatan Operasi Nemangkawi, Ramdhan menegaskan, tidak pernah melakukan pelanggaran HAM maupun tindakan yang bertentangan dengan perundangan-undangan di Indonesia.
"Sebagaimana satgas Operasi Nemangkawi menjunjung tinggi dan sangat menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan," ujarnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menilai Operasi Nemangkawi di Kabupaten Nduga telah melahirkan pengungsian dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk itu, LBH mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia segera membentuk tim investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Nduga.
Selain itu, meminta Palang Merah Indonesia (PMI) segera turun tangani pengungsi di Kabupaten Nduga. Desakan LBH Papua terkait adanya beberapa kekerasan dan kematian orang papua sejak beberapa tahun terakhir. (ren)