Dua Mucikari Artis VS Jadi Tersangka Kasus Trafficking

Polisi menetapkan mucikari kasus prostitusi artis VS
Sumber :
  • VIVA/Ardian

VIVA – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan orang yang melibatkan artis VS. Kedua tersangka masing-masing, MK dan MNA dijerat kasus perdagangan manusia (trafficking) dengan modus prostitusi online.

Bocah 11 Tahun di Lampung Dibunuh, Kepala dan Jari Kaki Dimutilasi

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya dalam keterangan persnya, Kamis, 30 Juli 2020, mengatakan kedua tersangka MK dan MNA bertindak sebagai muncikari dengan memasang tarif Rp30 juta untuk sekali kencan dengan artis VS. Keduanya mendapat komisi dari hasil menjajakan VS kepada pria hidung belang.

"Kedua muncikari mengaku memasang tarif untuk pelayanan oleh wanita yang diduga pekerja seni tersebut sebesar Rp30 juta," kata Kombes Yan Budi kepada wartawan saat rilis kasus Mapolresta Bandar Lampung.

Emak-emak Rebutan Minyak Goreng hingga Pingsan di Lampung

Baca: Pengakuan Vernita Syabilla Saat Digerebek: Kondom Bukan Punya Saya

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Yakni, setiap orang melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan sesorang atau memberi bayaran untuk tujuan mengekspolitasi orang tersebut di wilayah  Indonesia. "Diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tegasnya.

Ijtima Ulama di Lampung Dukung Sandiaga Uno Jadi Presiden 2024

Sementara itu, artis VS saat memberikan keterangan kepada awak media mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarganya atas pemberitaan yang simpang siur kebenarannya.

"Saya meminta maaf kepada keluarga besar saya yang syok atas berita yang simpang siur di luar sana," ungkapnya.

VS mengaku menyesal atas kejadian tersebut, dirinya mengaku dirinya tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan oleh orang, dirinya mengaku masih utuh menggunakan pakaian lengkap, dan Ia mengaku bahwa alat kontrasepsi yang berada di dalam kamar hotel bukan miliknya.

"Saya menyesal, saya tidak melakukan apa-apa, salahnya saya berduaan di dalam kamar, mengenai alat kontrasepsi yang berada di kamar, itu bukan milik saya," katanya lagi.

VS mengatakan datang ke Lampung untuk urusan pekerjaan dengan pengusaha di Lampung.

Sebelumnya, artis Ibu Kota berinisial VS dan dua mucikari diamankan petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Bandarlampung atas dugaan prostitusi online di sebuah hotel mewah di kawasan Telukbetung pada Selasa malam, 28 Juli 2020.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rezky Maulana membenarkan penangkapan VS beserta dua muncikari. Ketiganya langsung digelandang ke Mapolresta Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan. (ren)

Ilustrasi prostitusi

Wanita Open BO Ngaku Tak Dibayar Usai Layani Pengacara Kondang Inisial R

Setelah melakukan open BO, Dila melayani pengacara kondang tersebut dan dijanjikan akan diberi bayaran sebesar Rp5 juta. Akan tetapi, sang pengacara justru pergi.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2023