Dugaan Prostitusi Online Artis VS: Polisi Pakai UU Perdagangan Orang

Personel kepolisian membawa artis berinisial VS (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, Lampung, Rabu (29/7/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Ardiansyah

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan penyidik masih mendalami dugaan peran keterlibatan artis VS bersama dua orang wanita yang diamankan dari sebuah hotel berbintang daerah Kota Bandar Lampung pada Selasa, 28 Juli 2020.

“Fungsinya ketiganya itu harus benar-benar mempunyai peran apa yang dia lihat, apa yang dia dengar, dan apa yang dia lakukan,” kata Pandra saat dihubungi wartawan pada Rabu, 29 Juli 2020.

Menurut dia, penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif dan maraton untuk menentukan status hukumnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti, apakah hanya sebagai saksi atau menjadi tersangka. Setelah selesai pemeriksaan terhadap ketiga orang dan saksi lain, maka penyidik akan menaikkan menjadi gelar perkara.

“Dari gelar perkara tersebut, akan ditentukan status hukumnya karena tersangka akan dipersangkakan adalah UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur UU Nomor 21 Tahun 2007,” ujarnya.

Pengacara Perempuan Asal Brasil Dideportasi Karena Buka Praktik Prostitusi, Dibayar Rp 7 Juta

Baca juga: Polisi Sita Rp30 Juta dari Dugaan Prostitusi Vernita Syabilla

Karena, kata Pandra, UU TPPO ini menjerat pasal yang tidak sedikit ancaman hukumannya yaitu 3 sampai 15 tahun penjara dan dendanya Rp 100 juta sampai Rp 600 juta. “Kita tidak mau nanti bermain-main di sini, harus betul-betul terjerat sesuai dengan fakta dan data di lapangan,” ujarnya. (ren)