Jokowi Tambah Tugas Baru Intelijen Negara
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Presiden Jokowi meneken aturan yang menambah tugas Badan Intelijen Negara. Lewat Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020, satuan tugas atau kedeputian lembaga telik sandi ini bertambah satu. Pada pasal 5 disebutkan adanya Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur.
Sebagaimana dikutip VIVA, Rabu 29 Juli 2020, Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur selanjutnya disebut Deputi VIII. Lembaga yang berkantor di Pejaten ini memiliki sejumlah deputi di antaranya mengurusi intelijen luar negeri sampai mengurusi masalah ekonomi.
Baca juga: Kisah Kompol Arsya Khadafi Ungkap Kasus Pembunuhan Tersulit
Adapun pada pasal 28 C disebutkan bahwa jabatan baru ini memiliki fungsi sebagai berikut;
a. penyusunan rencana kegiatan dan atau operasi Intelijen pengamanan aparatur
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur
c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur
d. pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur
e. pengendalian kegiatan penelusuran (clearance) terhadap calon pejabat aparatur
f. pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan
g. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur
f. penyusunan laporan Intelijen pengamanan aparatur
Diketahui, penambahan deputi terakhir ada di tahun 2015 yakni Deputi Bidang Intelijen Siber.