Eks DPRD Sumut Tersangka Suap Tak Ditahan karena Reaktif COVID-19

Pimpinan KPK menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Dua legislator yang ditahan kali ini adalah Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani.

Saat Hasto Tanya Apakah Pilkada Sumut Layak Ditunda karena Ketidaknetralan Aparat

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan Ahmad ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, sementara lyani akan mendekam di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

"Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020," kata Karyoto saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2020.

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi Meninggal Dunia

Baca: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Cak Imin dan Elite PKB

KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sementara untuk satu tersangka lainnya, yaitu Nurhasanah, yang juga direncanakan dijebloskan ke rutan, urung ditahan sebab dia reaktif COVID-19.

Penglima Blak-blakan Penyebab Bentrok Prajurit TNI dengan Warga di Deli Serdang

"Berdasarkan informasi yang kami terima, setelah yang bersangkutan rapid test didapatkan pula hasil reaktif sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Karyoto.

Sejauh ini KPK telah menahan 11 mantan anggota DPRD Sumut pada Rabu, 22 Kuli 2020. Mereka, antara lain Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Pada kasus ini, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. 

Para tersangka diduga menerima suap dari Gatot selaku Gubernur Sumut ketika itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai wakil rakyat. (ren)

Prof Ikrar Nusa Bakti

Prof Ikrar: Tanpa Keberanian Rakyat Takkan Ada Perubahan, Lawan Pengerahan Aparat di Pilkada Sumut

Aktivis politik, Prof.Ikrar Nusa Bakti mengingatkan warga Sumut untuk menunjukkan keberanian melawan penggunaan aparat negara untuk memenangkan calon yang diusung Jokowi.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024