Eks DPRD Sumut Tersangka Suap Tak Ditahan karena Reaktif COVID-19
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Dua legislator yang ditahan kali ini adalah Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan Ahmad ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, sementara lyani akan mendekam di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
"Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020," kata Karyoto saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2020.
Baca: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Cak Imin dan Elite PKB
KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sementara untuk satu tersangka lainnya, yaitu Nurhasanah, yang juga direncanakan dijebloskan ke rutan, urung ditahan sebab dia reaktif COVID-19.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, setelah yang bersangkutan rapid test didapatkan pula hasil reaktif sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Karyoto.
Sejauh ini KPK telah menahan 11 mantan anggota DPRD Sumut pada Rabu, 22 Kuli 2020. Mereka, antara lain Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Pada kasus ini, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Para tersangka diduga menerima suap dari Gatot selaku Gubernur Sumut ketika itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai wakil rakyat. (ren)