Korupsi Pembangunan Masjid, Mantan Ketua DPRD Melawi Ditahan

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Daerah Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi Dony Charles Go mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Melawi saat ini sudah tahap dua. Dalam kasus ini ada tiga tersangka yang sudah dilakukan penahanan.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

"Sejak tanggal 13 Juli 2020 penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Melawi sudah tahap dua. Barang bukti dan ketiga tersangka sudah kami serahkan ke jaksa penuntut umum, dan ketiga tersangka sudah ditahan," ujar Dony, Selasa, 28 Juli 2020.

Baca: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Cak Imin dan Elite PKB

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Dony melanjutkan, ketiga tersangka yang ditahan yakni, mantan Ketua DPRD Kabupaten Melawi sekaligus ketua panitia pembangunan masjid, AT; mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Melawi, K; dan Ketua Yayasan Muslim Kabupaten Melawi, P.

"Status ketiga tersangka ini sudah tahanan jaksa. Tapi penahananya dititipkan di rumah tahanan Polda Kalbar," kata Dony.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Dony menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Agung Melawi yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Melawi Tahun 2012, 2015 dan 2017 dengan total anggaran sebesar Rp16 miliar.

"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup," tuturnya.

Sejumlah amplop Paslon Gubernur di kasus korupsi yang menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyelidikan kasus korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah diselidiki sejak sebelum dibukanya pendaftaran cagub

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024