Korupsi Pembangunan Masjid, Mantan Ketua DPRD Melawi Ditahan
- ANTARA FOTO
VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Daerah Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi Dony Charles Go mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Melawi saat ini sudah tahap dua. Dalam kasus ini ada tiga tersangka yang sudah dilakukan penahanan.
"Sejak tanggal 13 Juli 2020 penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Melawi sudah tahap dua. Barang bukti dan ketiga tersangka sudah kami serahkan ke jaksa penuntut umum, dan ketiga tersangka sudah ditahan," ujar Dony, Selasa, 28 Juli 2020.
Baca: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Cak Imin dan Elite PKB
Dony melanjutkan, ketiga tersangka yang ditahan yakni, mantan Ketua DPRD Kabupaten Melawi sekaligus ketua panitia pembangunan masjid, AT; mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Melawi, K; dan Ketua Yayasan Muslim Kabupaten Melawi, P.
"Status ketiga tersangka ini sudah tahanan jaksa. Tapi penahananya dititipkan di rumah tahanan Polda Kalbar," kata Dony.
Dony menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Agung Melawi yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Melawi Tahun 2012, 2015 dan 2017 dengan total anggaran sebesar Rp16 miliar.
"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup," tuturnya.