Usut Aliran Dana Maria Pauline, Polisi Akan Periksa 3 Bank Swasta
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap bank swasta terkait dugaan aliran dana kasus pembobolan lewat letter of credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.
Baca juga: MAKI Sebut Ekstradisi Maria Pauline Cuma Buat Tutupi Malu Menkumham
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik tentu akan menelusuri dugaan aliran dana ke mana saja. Upaya itu agar semua uang yang mengalir itu diperiksa.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga bank swasta terkait aliran dana dengan L/C fiktif tersebut,” kata Awi di Gedung Bareskrim pada Selasa, 28 Juli 2020.
Di samping itu, Awi mengatakan, penyidik akan mendalami peran dari Richard Kountul (RK) selaku direktur PT Mentrantara yang telah menandatangani sejumlah dokumen untuk Maria Lumowa.
“Upaya selanjutnya yang akan dilakukan oleh penyidik dalam waktu dekat adalah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada RK terkait penunjukan dirinya sebagai direktur PT MT, kemudian mengonfirmasi surat pernyataan serta memperdalam peran tersangka,” ujarnya.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.
Selanjutnya, satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Maria kepada BNI pada 26 Agustus 2003, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Maria kepada BNI pada 26 Agustus 2003, dan satu bundel fotokopi akta penanggungan utang dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI pada 26 Agustus 2003.
Dalam kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,2 triliun itu, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Maria sempat melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun, dan Adrian bersama 14 orang lain sudah menjalani hukuman. Selain itu, penyidik menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.
Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. (art)