MUI: Daerah yang Penyebaran COVID-19 Tinggi, Idul Adha di Rumah Saja

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh.
Sumber :
  • Dokumen BNPB

VIVA – Jelang pelaksanaan Idul Adha yang jatuh pada 31 Juli 2020, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan. Terutama terkait pelaksanaan ibadah salat Id yang akan digelar, di masa pandemi COVID-19 yang masih tinggi saat ini.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

MUI mengimbau, untuk masyarakat yang berada di zona hitam dan daerah dengan tren penularan COVID-19 meningkat, agar melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing masing. Hal ini untuk menghindari terjadinya penularan yang lebih luas.

“Ketika kita berada di kawasan yang angka penularannya masih menunjukkan tren meningkat, bahkan berada di daerah yang kualifikasi hitam maka pelaksanaan salat Idul Adha sebaiknya tetap di rumah bersama keluarga," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, dalam keterangan virtual BNPB, Selasa, 28 Juli 2020.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Baca juga: Simpulkan Kematian Editor Metro TV Bunuh Diri, Polisi Bantah Berbohong

Ia menambahkan, untuk masyarakat yang berada di zona hijau, dipersilakan melakukan salat Idul Adha di masjid atau lapangan terbuka. Dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang sudah ada seperti menggunakan masker dan menjaga jarak. “Seperti memakai masker, kemudian wudhu dari rumah, membawa sajadah sendiri, menjaga jarak," ujarnya.

Kedekatan Trump dan Putin Bocor, Sering Teleponan hingga Kirim Alat Tes COVID-19

Tak hanya itu, Asrorun juga menyarankan masyarakat untuk memeriksa kondisi kesehatan masing-masing. MUI menyarankan masyarakat yang sedang tidak fit atau mempunyai penyakit bawaan, agar lebih baik melaksanakan ibadah salat di rumah saja. “Pastikan kondisi kesehatan kita tetap fit. Ketika kita melihat bahwa diri kita sakit atau memiliki penyakit bawaan maka sebaiknya tetap salat di rumah saja," katanya.

Asrorum menjelaskan, menjalankan salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkad. Artinya, salat yang sangat dianjurkan untuk melakukannya. Namun di tengah pandemi COVID-19, pelaksanaan salat Idul Adha harus mempertimbangkan situasi yang dapat menyebabkan penularan kepada masyarakat yang lain. "Pelaksanaan Idul Adha pada saat wabah COVID-19 yang belum sepenuhnya terkendali ini harus terus mempertimbangkan kondisi faktual di tengah masyarakat,” katanya.  

Virus Corona atau Covid-19.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Indonesia once faced the challenges of the Covid-19 pandemic. As part of an effort to provide early prevention it, can be done by an app.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024