Maria Pauline Lumowa Ajukan 40 Surat Kredit Fiktif untuk 8 Perusahaan
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa Maria Pauline Lumowa sebagai tersangka kasus pembobolan lewat letter of credit (L/C) fiktif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, hasil penyidikan sementara bahwa Maria adalah pemilik perusahaan dengan kepemilikan saham melalui orang-orang kepercayaannya.
“Di samping itu, MPL sebagai pemegang keputusan dalam mengendalikan grup Gramarindo yang terdiri dari 8 perusahaan,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Selasa, 28 Juli 2020.
Baca juga: 16 Karyawan Bumi Raya City Mall Positif Corona, Proyek Ditutup
Menurut dia, Grup Gramarindo juga telah mengajukan 40 slip L/C ke bank BNI senilai 76,943 juta dolar AS, kemudian 56.114.446.50 Euro. Selanjutnya, Awi merinci pengajuan slip L/C tersebut.
"Pertama, PT TJP ada 5 L/C, PT FK ada 2 L/C, ketiga PT MUEI ada 9 L/C, keempat PT GMI ada 8 L/C, kelima PT GMK ada 7 L/C, keenam PT DSM ada 6 L/C, PT FM ada 2 L/C dan terakhir PT MT ada 1 L/C," ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi terkait kasus Maria Pauline. Selain itu, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.