KPK Akan Periksa Dirut Wijaya Karya Bangunan Gedung Nariman Prasetyo
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, Nariman Prasetyo terkait kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.
Nariman akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jembatan Waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.
"Yang bersangkutan (Nariman Prasetyo) dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AN (Adnan)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa, 28 Juli 2020.
Namun, dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Nariman akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan general manager Departemen Sipil Umum 2 PT Wijaya Karya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini. Mereka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AN) dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa (IKS). Keduanya diduga telah merugikan negara sekira Rp39,2 miliar.
KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak yang dibiayai APBD 2015, APBD Perubahan 2015, dan APBD 2016.
Dalam perkara ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai-nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh keduanya. (art)
Baca juga: 7 Dokter di Sumut Meninggal karena Terpapar COVID-19