Catherine Wilson Aktif Menggunakan Narkoba Tiga Bulan Terakhir

Catherine Wilson
Sumber :
  • Ichsan/VIVA.co.id

VIVA – Hasil uji laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap rambut Catherine Wilson menunjukkan kalau artis yang akrab disapa Keket itu telah mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Catat! Ini Pengalihan Arus di Kawasan GBK Saat Laga Timnas Indonesia Vs Jepang

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hasil tes rambut Catherine terbukti menggunakan zat Metaphetamine yang ada di dalam narkotika jenis sabu.

"Hasil dari pengecekan rambut sudah keluar, memang positif yang bersangkutan menggunakan metafetamin atau sabu, tapi tetap waktunya belum terlalu lama, karena dia sempat berhenti," ujar Yusri Yunus ditemui di Gedung Siti Maryam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin, 27 Juli 2020.

Tegas! Komdigi Pecat Pegawai yang Bekingi Judi Online

Baca: Catherine Wilson Diduga Nge-Fly di Acara TV, Manajer Buka Suara

Berdasarkan hasil laboratorium, Catherine Wilson diperkirakan baru aktif menggunakan sabu sejak tiga bulan terakhir. "Sekitar 2-3 bulan. Mungkin lebih dari dua kali (menggunakan). Tapi memang positif menggunakan sabu," ujarnya.

Kawal Laga Timnas Indonesia vs Jepang, 2.500 Aparat Gabungan Diterjunkan ke GBK

Sementara itu, saat dikonfirmasi soal video yang ramai beredar di media sosial, terkait dugaan Catherine Wilson tengah nge-fly saat menjadi bintang tamu di salah satu acara televisi, Yusri mengaku tak mengetahui. "Saya enggak tahu soal itu," tuturnya.

Catherine Wilson telah menjalani asesmen terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Lembaga Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdikpol) di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Asesmen itu dilakukan BNN Provinsi DKI Jakarta guna menentukan permohonan rehabilitasi tersebut akan dikabulkan atau tidak.

Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, pada Jumat, 17 Juli 2020. Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. 

Atas perbuatannya, Keket dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (art) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya