Bertemu Kajari, Pengacara Djoko Tjandra Bantah Ada Lobi-lobi
- VIVA/Ahmad Farhan
VIVA – Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk mengklarifikasi terkait dugaan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nanang Supriatna, pada Senin, 27 Juli 2020.
“Saya ditanya kurang lebih 12-14 oleh Jamwas, dan dijawab dengan baik dan semua sudah terjawab sesuai pemeriksaan. Insya Allah semuanya berjalan dengan baik,” kata Anita di Kejaksaan Agung.
Kemudian, Anita menanggapi adanya berita pertemuan dengan Nanang Supriatna. Menurut dia, pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak ada yang salah sebagai mitra penegak hukum.
“Tidak apa-apa, Pak Nanang ketemu memang kenapa. Itu kan Pak Nanang adalah mitra, dia adalah jaksa dan saya profesi sebagai advokat,” ujarnya.
Baca: Klarifikasi Soal Bertemu Kajari, Pengacara Djoko Tjandra Diperiksa
Kata Anita, pertemuan dengan Nanang Supriatna hanya untuk kepentingan jadwal persidangan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra. Maka ia membantah soal kabar adanya proses lobi-lobi.
“Pertemuan menurut kami hal biasa, saya menanyakan soal jadwal persidangan. Jadi tidak ada yang diberitakan lobi-lobi. Lobi-lobi itu apa sih. Kalau saya bertanya kepada jaksa, itu hal yang wajar,” jelas dia.
Memang, Anita mengakui sudah dua kali bertemu dengan Nanang, pada 17 dan 23. Namun, pertemuan itu hanya untuk menanyakan jadwal sidang.
Sebelumnya diberitakan, beredar video adanya dugaan pertemuan antara Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra dengan Kajari Jakarta Selatan Anang di media sosial. Akhirnya, Kejaksaan Agung mendalami video tersebut.
“Di media sosial itu diulas dengan berbagai komentar. Oleh karena itu, kami perlu melakukan klarifikasi terhadap adanya informasi yang ada di media sosial,” kata Hari pada Kamis, 16 Juli 2020.
Menurut Hari, dalam video itu tidak tampak Kajari Jakarta Selatan bertemu dengan siapa. Tapi, Kejaksaan perlu mengklarifikasi apakah benar Kajari Jakarta Selatan itu bertemu dengan salah satu pengacara buronan kasus korupsi cessie Bank Bali.
Anita Kolopaking sendiri saat ini telah dicegah berpergian keluar negeri atas permintaan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo pada 22 Juli 2020. Pencegahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri. (ase)