KPK Minta Banten Selesaikan Aset Bermasalah di Tiga Wilayah Tangerang

Ketua KPK Firli Bahuri dan dua Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dan Maryati Kuding (kiir)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) kepada pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten sepanjang pekan lalu. Monev tersebut merupakan tindak lanjut atas pertemuan Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Gubernur Banten Wahidin Halim pada Juni lalu.

Dalam rangkaian kegiatan monev tersebut, KPK melalui Satuan Tugas (satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II meminta Pemerintah Daerah Banten segera menyelesaikan aset-aset bermasalah. Salah satunya terkait aset-aset pemekaran di 3 pemerintahan yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

Selain itu juga aset-aset yang bermasalah dengan pihak ketiga. KPK mencatat aset-aset yang perlu segera diselesaikan antara Pemkot Tangerang Selatan dengan Pemkab Tangerang, yaitu berupa 30 bidang tanah eks kekayaan beberapa desa dengan total luas 216.810 m2.

Tunggak Sewa Lahan Rp 17 Miliar, Kebun Binatang Bandung Terancam Disegel Pemkot

Baca juga: Jokowi Kecewa Baru Sebagian Kecil Anggaran Penanganan Corona Diserap

Dalam pertemuan pada hari Selasa, 21 Juli 2020 disepakati untuk melakukan joint opname antara Pemkab Tangerang dengan Pemkot Tangsel yang dilanjutkan dengan pembahasan pencatatan kepemilikan aset.

Demikian juga terkait dengan 21 aset pemekaran dari Kabupaten Tangerang ke Kota Tangerang. Langkah joint opname dilakukan karena sebagian aset belum diketahui lokasinya.

“Selain itu, terdapat aset berupa tanah instalasi pengolahan air minum yang berlokasi di Jalan Raya Serpong Kota Tangsel yang tercatat di Pemkab Tangerang, namun juga digunakan oleh Kota Tangsel. Terkait hal ini, KPK akan melakukan pembahasan lanjutan yang melibatkan Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, dan PDAM,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin 27 Juli 2020.

Dalam rangkaian monev tersebut, lanjut Ali, KPK juga membahas aset fasum fasos yang belum diserahkan oleh pengembang yaitu berjumlah 1.732 atau 86 persen dari total 2.023 yang seharusnya diserahkan kepada 9 pemda di Banten.

KPK, ungkap Ali, meminta segera dilakukan identifikasi permasalahan yang menghambat proses serah terima supaya dapat ditentukan langkah-langkah konkret penyelesaiannya.

Selain itu, kata Ali, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, KPK juga memenuhi permintaan audiensi dan melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Serang. Salah satu topik yang dibahas terkait penyerahan aset dan/atau dokumen aset dari Pemkab Serang sebagai daerah induk kepada Pemkot Serang sebagai daerah pemekaran.

Sementara itu, hasil koordinasi dengan Jamdatun Kejati dan seluruh kepala BPKAD, terang Ali, KPK menerima info bahwa terkait aset bermasalah yang akan dikerjasamakan diketahui bahwa sebanyak 27 aset dari 100 aset yang bermasalah dengan pihak ketiga, sudah dikerjasamakan dengan Datun dengan surat kuasa khusus (SKK) dari pemda di seluruh provinsi Banten.

KPK mendorong agar 73 aset bermasalah lainnya juga dapat segera ditangani. Pada Kamis, 23 Juli 2020, KPK juga mengadakan rapat koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten terkait progres maupun rencana sertifikasi tanah pemda di Banten termasuk aset PLN yang ada di wilayah Banten.

“KPK mendorong agar dilakukan inovasi yang dapat meningkatkan proses sertifikasi aset pemda yang saat ini masih di posisi 18,12 persen. Dari total 21.398 baru 3.877 aset pemda yang bersertifikat. Sisanya 17.521 belum bersertifikat,” kata Ali.

Selain membahas Aset, pada Jumat, 24 Juli 2020, jajaran KPK juga melakukan rakor dengan BPKP dan Kepala Inspektur se-Banten, tentang data cleansing dan temuan lapangan atas hasil audit Inspektorat Provinsi Banten dalam penanganan Covid-19. ”Dari data BPKP terdapat sekitar 73,22 persen desa di wilayah Banten ditemukan data ganda penerima BST, PKH, sembako, dan bansos APBD Provinsi,” kata Ali.

Atas temuan tersebut, KPK mendorong untuk melakukan perbaikan basis data dan memastikan pemberian bansos berikutnya sudah menggunakan data yang baru.

Sementara terkait temuan pada pengadaan barang dan jasa, KPK mendorong perbaikan proses pengadaannya dengan penekanan pada kewajaran harga.

KPK, sambung Ali, juga memberikan perhatian terkait rencana Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangsel.

“Hasil pembahasan di antaranya supaya fokus bagaimana pengelolaan dan penanganan sampah dilakukan secara cepat dan tepat, sehingga mampu mengatasi permasalahan sampah dengan berbagai alternatif terbaik,” kata Ali.

Adapun terkait Jamkesda, kata Ali, Pemda tidak diperkenankan mengelola sendiri dengan manfaat yang sama dengan JKN.

”KPK merekomendasikan agar Pemkot Tangsel meneruskan integrasi Jamkesda dan JKN, dengan mempertimbangkan agar pembayaran premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD dilakukan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dengan prinsip kehati-hatian, yakni melakukan verifikasi dan validasi data penduduk untuk memastikan tidak adanya peserta ganda,” imbuhnya. (ren)

Rumah Wanda Hamidah Dikosongkan Satpol PP, Polisi Sebut Aset Pemda
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024