Geger, Jenazah Reaktif COVID-19 Dikuburkan Masih Pakai Daster

Jenazah pasien reaktif COVID-19 yang tampak masih mengenakan daster ketika akan dimakamkan.
Sumber :
  • IST

VIVA – Satu jenazah wanita yang sebelumnya reaktif setelah diperiksa kesehatannya dengan rapid test dikuburkan dengan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 di Kota Medan, Sumateraa Utara. Proses pemakamannya  membuat geger keluarga dan pelayat karena jenazah masih mengenakan baju daster yang terbalut kain kafan.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Peristiwa itu terjadi ?Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Jumat, 24 Juli 2020. Lurah setempat, Harry Agus Perdana, membenarkan kabar peristiwa itu meski belum dipastikan positif COVID-19 karena baru sebatas hasil pemeriksaan rapid test.

Berdasarkan foto yang beredar, jenazah berjenis kelamin perempuan itu saat akan dikubur, peti jenazahnya terbuka. Terlihatlah? pakaian daster di antara balutan kain kafan jenazah. Para anggota keluarganya yang mengetahui peristiwa itu mencurigai bahwa proses pemulasaraan jenazah sesuai yang ajaran Islam ternyata tidak dijalankan oleh para petugas medis di rumah sakit tempat wanita tersebut meninggal dunia, yakni Rumah Sakit Sembiring.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

"Kami hanya terima informasi dari Rumah Sakit Sembiring. Tempat beliau dirawat, ada pasien warga kita yang meninggal, rapid test-nya reaktif, [tapi hasil tes] swab-nya belum keluar," kata Harry kepada wartawan di Medan, Minggu, 26 Juli 2020.

Baca: Viral Dokter Gigi di Malang Tampil Modis dengan Hazmat Fashionable

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

Si pasien, kata Harry, memiliki riwayat penyakit jantung. Sebelum meninggal dia sempat dirawat, 23 Juli, dan meninggal keesokan harinya. Karena reaktif secara rapid test, petugas medis mengarahkan ke pihak keluarga agar jenazah dikebumikan dengan protokol COVID-19 di permakaman khusus COVID-19.

Setelah ditolak keluarga, jenazah dimakamkan di TPU itu namun ?wajib mengikuti protokol COVID-19. Pemakaman sempat terjadi keributan antara pihak keluarga dan tim medis. 

Keributan itu karena tubuh jenazah besar, sedangkan peti mati jenazah kecil. Itu membuat keluarga langsung membongkar peti jenazah dan terlihat daster masih melekat di tubuh jenazah. “Jadi, keluarga berpikir itu ada kemungkinan belum dimandikan. Di situlah [terjadi] keributan," katanya. 

Lurah Harry sempat menanyakan kecurigaan keluarga kepada tim medis dan tim medis menjamin jenazah sudah dimandikan. Para petugas medis bahkan bersumpah demi Allah bahwa mereka telah memandikan jenazah dan sudah memulasarakan sesuai tuntunan Islam.

Harry mencoba menyelesaikan permasalahan itu dengan meminta tidak untuk dimandikan kembali demi mencegah penyebaran COVID-19 karena jenazah berstatus reaktif. 

"Karena kalau udah dikeluarkan dari peti, sudah tidak sesuai dengan protokol COVID-19. Jadi, begitu dapat kepastian dari pihak rumah sakit [sudah dimandikan] langsung saya arahkan pemakaman dilakukan sesuai dengan protokol COVID-19. Saya minta keluarga ikhlas. Namanya wabah, kita pun harus maklum demi jaga [kesehatan] masyarakat sekitar juga," ujarnya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan fatwa MUI tahun 2020, prosedur memandikan jenazah terpapar COVID-19 dapat dilakukan tanpa harus membuka pakaian. Bahkan, bila tidak memungkinkan dimandikan bisa dilakukan dengan tayamum.

Selain itu, kata Aris, isi fatwa juga menyebutkan jenazah juga boleh dikafani dengan kondisi berpakaian. Cara itu untuk menghindari penularan. Aris berharap kejadian di Kelurahan Suka Maju tidak terulang demi mengantisipasi penyebaran virus corona.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya