Tak Miliki Iktikad Baik, MA Diminta Gugurkan PK Djoko Tjandra

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Koalisi Pemantau Peradilan meminta Mahkamah Agung (MA) menggugurkan peninjauan kembali yang diajukan oleh buronan Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MA Tolak Kasasi Eks Pengacara Lukas Enembe, Tetap Divonis 4,5 Tahun Penjara

Baca juga: Terus Bermain 'Akrobat', LPSK Ingin Djoko Tjandra Segera Ditangkap

"Saya minta MA menggugurkan proses hukum yang dilakukan Djoko Tjandra. Saya minta dengan sangat," kata Koordinator Publik Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar, dalam diskusi webinar, Minggu, 26 Juli 2020.

MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikorting Jadi 10 Tahun Penjara

Sementara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun, yang menjadi bagian dari koalisi menyadari upaya hukum PK merupakan hak para tersangka. Namun, Tama menekankan, dalam sistem hukum dikenal asas iktikad baik. Tama menyebut, Djoko Tjandra menyimpangi asas tersebut.

"Apa iktikad baiknya? Tentu saja menjalankan putusannya. Masih ada dua tahun putusan 2009, kemudian 2012 sudah ada peninjauan kembali yang pada intinya semua putusan dikeluarkan bahwa Djoko Tjandra harus dihukum dua tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp546 miliar," kata Tama.

Kejagung Gandeng PPATK Usut Aset Zarof Ricar yang Diduga ke Keluarga

Sidang PK Djoko Tjandra diketahui masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sudah tiga kali persidangan ditunda lantaran Djoko Tjandra selalu mangkir. Ia berdalih kondisi kesehatannya menurun dan berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca Juga: #TanyaDokter: Ciri-ciri Mimisan yang Berbahaya

Sidang teranyar, Djoko Tjandra meminta sidang PK ini dilakukan secara virtual. Namun, hal itu mendapat penolakan dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka tetap meminta Djoko Tjandra hadir secara langsung dalam persidangan. Hal ini sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Djoko Tjandra sebelumnya divonis bebas karena tindakannya dalam kasus hak tagih Bank Bali dipandang bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. Delapan tahun berlalu vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA) pada 2008 lalu.

MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,16 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra berhasil melarikan diri. Sejumlah pihak menyebut Djoko Tjandra berada di Papua Nugini dan sudah menjadi warga negara di sana. Adapun Kejagung menetapkan Djoko Tjandra sebagai buronan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya