Angka COVID-19 di Turun, PSBB Tangerang Raya Tetap Diperpanjang
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Daerah wilayah Tangerang, sepakat untuk kembali melanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan penerapan PSBB yang kembali diteruskan selama dua minggu ke depan, bertujuan untuk menjaga disiplin masyarakat dalam menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19, seperti jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan dan pakai masker.
"Betul, PSBB kembali dilanjutkan selama dua minggu ke depan. Kami harap, PSBB dapat meningkatkan sikap disiplin masyarakat, karena kami menilai, kalau PSBB dicabut dan ada beberapa kelonggaran, disiplin masyarakat cenderung menurun," katanya, Sabtu, 25 Juli 2020.
Baca: PSBB di Banten Bakal Terus Diperpanjang hingga Zona Hijau
Hal senada juga dikatakan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. Dia menjelaskan, jika pemerintah diwilayah Tangerang, sebenarnya telah mampu mengendalikan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dengan positive rate-nya bisa ditekan ke angka 0,1 persen.
"Sebetulnya angkanya sudah menurun. Namun memang, untuk menjaga kedisiplinan masyarakat, akhirnya kami sepakat tetap melanjutkan PSBB," ujarnya.
Dalam penerapannya pun sama saja, dimana masyarakat tetap diminta untuk mentaati protokol kesehatan. Kemudian, pihaknya juga telah melakukan sejumlah kelonggaran pada pusat perbelanjaan, restoran, hingga kegiatan hiburan.
Namun, untuk kegiatan belajar mengajar atau KBM tatap muka, hingga saat ini masih belum dilakukan.
Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim menegaskan PSBB Tangerang Raya diperpanjang untuk menjaga disiplin masyarakat mencegah penyebaran COVID-19. Ia menargertkan PSBB akan dicabut apabila masuk zona hijau. Namun, hal itu masih memerlukan waktu dan persiapan.
"Agar bisa menembus dan semangat dari merah menjadi kuning dan terakhir bisa menjadi zona hijau. Sehingga kita benar-benar tahu langkah-langkah apa yang harus kita lakukan agar kita mendapatkan standardisasi yang jelas untuk hal ini," jelasnya.
Meski diperpanjang, PSBB di wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang, memiliki beberapa kelonggaran. Seperti, pelaksanaan ibadah saat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
"Ritual keagamaan jangan sampai terganggu karena ketatnya peraturan. Kegiatan lain yang berisiko tinggi, agak tinggi, dan sedang tentu harus menjadi perhatian kita bersama," terangnya.