Ulama Aceh Sarankan Keluarga Ikut Salatkan Jenazah Corona
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta pihak rumah sakit mengakomodir keluarga pasien yang meninggal karena corona, untuk ikut melaksanakan salat fardhu kifayah, sesuai protokol kesehatan.
Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan, sebelumnya sudah memanggil pihak rumah sakit di Aceh untuk menjelaskan tata cara mengurus jenazah Covid-19. Dari hasil pertemuan itu, kata dia, ada hal yang harus diperbaiki.
“Ada beberapa hal yang kita minta untuk diperbaiki. Misalnya, salat jenazah, kita berharap pihak rumah sakit agar mengakomodir pihak keluarga yang ingin melaksanakan salat,” ujar Faisal Ali saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Juli 2020.
Baca juga: Kocak, Wali Murid Bayar SPP Cuma Kirim Foto Uang Lewat WhatsApp
MPU Aceh juga menyoroti komunikasi pihak rumah sakit dengan keluarga jenazah Covid-19, yang dinilai kurang baik dan perlu diperbaiki. Misalnya, pihak rumah sakit harus menyampaikan kabar duka ke keluarga jenazah dengan cara yang humanis sesuai kearifan lokal Aceh.
Hal itu, kata dia, tidak terlepas dari dua kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, beberapa waktu lalu. Di mana keluarga pasien tetap bersikeras untuk mem-fardhu kifayah-kan saudara mereka di rumah atau di tempat pemakaman umum.
“Ada yang diperbaiki, yaitu komunikasi sosial antara rumah sakit dan pihak keluarga, perlu diperbaiki itu. Tentang pelaksanaan tajhiz mayat sudah bagus, sementara komunikasi sosialnya yang lemah. Kita harap tetap humanis,” katanya.
Selain itu, MPU Aceh juga mengeluarkan fatwa terkait dengan pelaksanaan fardhu kifayah pada jenazah yang positif Covid-19, yaitu hukum memandikan jenazah Covid-19 adalah fardhu kifayah, dengan memperhatikan keselamatan petugas yang memandikan jenazah tersebut.
Misalnya, salah satu fardu kifayah itu memandikan mayat Covid-19 minimal dengan meratakan air ke seluruh tubuh jenazah. Namun apabila tidak mungkin dimandikan maka diminta untuk ditayamumkan pada muka dan kedua tangan secara langsung.
Dalam keadaan darurat, mayat dapat dibungkus dengan kantong pengaman setelah terlebih dahulu dikafani dengan kain kafan, dan mayat yang positif Covid-19 wajib disalatkan sesuai ketentuan syariat sebelum dikuburkan.
“Dipastikan pada saat dikuburkan jenazah Covid-19 menghadap kiblat. Namun jenazah Covid-19 yang tidak dimandikan dan tidak ditayamumkan maka tidak sah untuk disalatkan,” ujarnya.
MPU Aceh juga menetapkan beberapa tausiah di antaranya pelaksanaan tajhiz mayat Covid-19, dilakukan oleh petugas yang memenuhi syarat dan ditetapkan oleh pemerintah. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk mempercayakan pengurusan jenazah Covid-19 kepada petugas medis.
Sejauh ini. jumlah kasus pasien positif corona di Aceh yang meninggal dunia berjumlah 10 orang.