KPK Tegaskan Belum Perlu Bantuan Interpol Buru Harun Masiku
- VIVAnews/Syaefullah
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan belum perlu melibatkan interpol untuk memburu Harun Masiku. Lembaga antirasuah belum mempertimbangkan mengajukan red notice untuk hal tersebut.
Sebab, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya meyakini mantan caleg PDIP itu masih berada di Indonesia.
"Sebagai upaya pencarian, soal permohonan red notice tentu nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut. Saat ini KPK masih meyakini yang bersangkutan masih berada di dalam negeri,” kata Ali kepada awak media, Jumat, 24 Juli 2020.
KPK, lanjut Ali, terus mengupayakan pencarian Harun Masiku dengan dibantu Polri dan Imigrasi. "KPK terus berkoordinasi dengan pihak Polri dan pihak imigrasi sebagai upaya pencarian tersangka HAR (Harun Masiku)," kata Ali.
Baca juga: Korupsi Berjemaah di Sumut, PKS Minta Jangan Bawa-bawa Partai
Wacana mengajukan red notice untuk Harun Masiku sempat dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Namun instrumen tersebut masih belum jelas hingga sekarang.
KPK memutuskan untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Harun Masiku. Ini kali kedua pencegahan tersebut.
Karena itu, KPK harus berhasil menciduk Masiku sebelum masa cegah enam bulan ke depan habis. Apalagi secara regulasi masa cegah cuma bisa dilakukan satu kali kemudian diperpanjang satu kali lagi.