Bawaslu Cemaskan Politik Uang Lebih Gencar di Pilkada 2020
- D.A. Pitaloka (Malang)
VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengkhawatirkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2020 akan berkurang. Penurunan partisipasi masyarakat karena masih dihadapkan dengan pandemi COVID-19 yang membuat ekonomi terpuruk.
Di sisi lain kondisi ekonomi yang memburuk ini membuka ruang akan politik uang di Pilkada serentak 2020. Meskipun sanksi politik uang sudah diatur Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas, di mana pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi pidana.
“Ini tantangan berat bagi kita di dalam Pilkada 2020. Apakah politik uang ini akan semakin subur atau politik uang ini bisa berkurang sangat tergantung pada bagaimana masyarakat memaknai pilkada di tengah pandemi COVID-19,” kata Dewi dalam keterangan resmi Bawaslu, Jumat 24 Juli 2020.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu ini menjelaskan, Undang Undang Pilkada saat ini pengaturan subjek setiap orang dapat lebih menjangkau terhadap pelaku politik uang. Sementara itu, subjek seperti pelaksana kampanye, peserta kampanye, tim kampanye, petugas kampanye sangat terbatasi, dan menyulitkan dalam pembuktian.
Hal ini mengingat harus memastikan terdaftar tidaknya subjek ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatan. Selanjutnya, pengaturan dalam pilkada tidak membagi-bagi perbuatan dalam tahapan tertentu (kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara).
“Karena pembatasan tahapan akan memengaruhi proses penanganan pelanggaran, karena bila terjadi di luar tahapan yang disebut UU, maka perbuatan itu tidak bisa diproses, sehingga dapat mengganggu tahapan lain seperti politik uang yang terjadi pada masa rekapitulasi penghitungan perolehan suara,” ujar dia.
Dewi menjelaskan, politik uang sangat berpotensi merusak kemurnian pelaksanaan hak pilih. Pelaku politik uang harus dijerat sanksi yang lebih berat agar menimbulkan efek jera.
“Memang salah satu politik hukum pidana kita di pilkada ini ingin memberikan efek jera terhadap pelaku politik uang, makanya pengaturan subjek, penghilangan pengaturan di setiap tahapan dan juga sanksi yang berat diharapkan bisa memberikan efek jera pada Pilkada 2020,” kata Dewi.
“Dalam pilkada, penerima uang atau materi lainnya juga bisa dijerat sanksi pidana. Sementara dalam pemilu hanya pemberi yang bisa dijerat. Sehingga diharapkan akan memberikan kewaspadaan kepada masyarakat kita tidak menerima politik uang,” tuturnya.
Atas dasar itu, ia berharap peran serta masyarakat, insan akademis dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya dari politik uang. (art)
Baca juga: Kelaparan Melanda Korut di Tengah Wabah, Reptil Sampai Dimakan