Pemakzulan Bupati Jember, Mendagri Tunggu Putusan MA

Bupati Jember Faida
Sumber :
  • Facebook Faida

VIVA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, angkat bicara terkait pemakzulan Bupati Jember, Faida oleh DPRD melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam sidang paripurna. Ia menyarankan semua sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

“Bupati Jember ini kan ada istilahnya itu pemakzulan ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya, maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA,” kata Tito usai melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Al Fatah Ambon, Maluku, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat 24 Juli 2020.

Mantan kapolri menghormati semua proses hukum dan politik pada pemakzulan ini. Karena sesuai tahapan keputusan Hak Menyatakan Pendapat dalam sidang paripurna tersebut kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materiil, dan dibuktikan apakah pemberhentian bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.

“MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu bupati Jember, nanti apa pun hasil putusan MA baru nanti akan diserahkan kepada mendagri,” tuturnya.

Baca juga: Tiga Syarat Vaksin COVID-19 Diproduksi Massal

Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 yang mengatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah, di antaranya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban. 

Sebelumnya, dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Kamis, 23 Juli 2020, Bupati Jember Faida memberi penjelasan terkait dengan HMP yang diputuskan oleh DPRD Kabupaten Jember.

Ia mengaku, hingga kini tetap fokus melaksanakan tugasnya di sisa waktu beberapa bulan. Kemudian, Faida juga melanjutkan pencalonannya, tetapi tidak melalui jalur partai politik seperti sebelumnya.

Presiden Korsel Klaim Darurat Militer yang Gagal Berdasarkan "Penilaian Politik yang Terukur"

"Kami mempersilakan dewan melaksanakan hak tersebut (HMP), kami tunggu proses selanjutnya. Saya konsentrasi melanjutkan tugas, suatu amanat dari masyarakat Jember dan proses pilkada selanjutnya. Kami sebagai incumbent maju melalui jalur independen," kata Faida, dalam wawancara dengan tvOne.

Dia menjelaskan, munculnya HMP karena adanya persepsi yang berbeda. Beberapa hal yang dipersoalkan di HMP juga, menurut dia, sudah dilaksanakan dengan baik. Bahkan, ada persepsi yang berbeda terkait memaknai suatu program.

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ogah Mundur, Pilih Lawan Pemakzulan di Pengadilan

Pada Pilkada 2015, Faida menggandeng tokoh pimpinan salah satu pesantren di Jember, KH. A. Muqit Arief. Saat itu, pasangan ini diusung tiga partai, yakni PDI Perjuangan, Nasdem, dan PAN. Meski begitu, ia mengaku tetap menjalin komunikasi dengan partai politik.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024