Dikecam, Coklit Pilkada Manggarai NTT Pakai Joki Anak-anak

Anak-anak dilibatkan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di Manggarai NTT
Sumber :
  • VIVA/Jo Kenaru

VIVA – Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur masih ugal-ugalan. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat masih menemukan PPDP tidak melaksanakan coklit dari rumah ke rumah.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Satar Mese Barat, persisnya di TPS 03 Desa Terong, Dusun Nangka, di mana Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) mencoklit dari rumah saja dan melibatkan anak-anak sebagai tukang tempel stiker.

Akibat asal coklit, Panwascam dan PKD (Pengawasan Kelurahan Desa) menemukan ratusan pemilih tercatat dalam form A.KWK tapi tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.

"Ada di Satar Mese Barat juga petugas pemutakhiran data pemilih tidak jalan, dia coklitnya dari rumah saja. Dia titip stiker di anaknya untuk ditempel. Ini namanya kerja ugal-ugalan," kata Komisioner Bawaslu Manggarai, Heribertus Harun kepada VIVA, Jumat, 24 Juli 2020.

Baca: Survei: Mayoritas Responden Tak Setuju Pilkada Digelar Saat COVID-19

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga ini mengatakan, akibat PPDP tidak sungguh-sungguh, membuat jadwal coklit terganggu dan mengancam kualitas penyelenggaraan Pilkada Manggarai, 9 Desember 2020 mendatang.

"Ketentuannya dari rumah ke rumah. Kan ada form AA1, satunya dikasih ke pemilih satunya untuk petugas PPDP. Temuan kita, PPDP asal centang dan suruh anak pergi tempel ke rumah pemilih. Ini kita anggap sebagai temuan pelanggaran administrasi pemilihan," katanya.

Selain di Desa Terong, kata Heribertus, seorang PPKD di Desa Nuca Molas juga dikabarkan tidak melaksanakan tugas coklit karena kawin lari. Kasus ini diketahui pada 20 Juli 2020.

Eks Koruptor Kembali Berpolitik, KPU: Tak Ada Larangan

"Dia izin ke PPS bilangnya ke Ruteng, ternyata kabur sampai sekarang. Kabarnya si perempuan dibawa lari oleh laki-laki ke Riung. Itu hasil koordinasi dengan pengawas kami di Nuca Molas. Sekarang tugas coklit sudah diambil alih oleh PPS," kata dia.

Menurutnya, segala temuan Bawaslu telah disampaikan secara resmi ke pihak KPU Manggarai. Ia berharap jadwal coklit yang ditetapkan dari tanggal 13 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020 tidak terganggu dengan ulah PPDP.

KPU Usul Kampanye Pemilu 2024 Selama 120 Hari, Pemerintah 90 Hari

"Khusus untuk pemilih yang tercatat tapi tidak memiliki dokumen kependudukan supaya segera berkoordinasi dengan Dinas Capil," imbuhnya.

Terpisah, Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono, mengaku prihatin dengan temuan Bawaslu Manggarai tersebut. Dia akan memperketat evaluasi terhadap 696 PPDP yang bertugas di seluruh TPS.

Pemerintah Sepakat Pemungutan Suara Pemilu 14 Februari 2024

"Normatif ya, jangankan dari Bawaslu dari kita pun punya mekanisme internal untuk melakukan proses supervisi terhadap kerja PPDP," kata Thomas Aquino.

Thomas berkata, jika ada PPDP yang melakukan coklit di belakang meja dan menggunakan anak-anak untuk tempel stiker itu pelanggaran, dan KPU siap melaksanakan rekomendasi Bawaslu.

"Karena struktur PPDP itu punya modal kerja, yaitu mendatangi rumah yang bersangkutan. Alat kontrolnya ada beberapa, yang pertama kau harus atas pengetahuan Pengawas Desa dan Kelurahan, RT/RW setempat," urai Thomas.

"Kalau tidak terkonfirmasi di dalam lembar kerja pengawasan mereka, ini pelanggaran dan kita siap tindaklanjuti apa pun rekomendasi Bawaslu, misalnya disuruh ulang melakukan coklit," Thomas menambahkan. (ase)

Laporan: Jo Kenaru/ Manggarai-NTT

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya