Bareskrim Minta Penahanan Maria Pauline Lumowa Diperpanjang
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan, Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat permohonan perpanjangan penahanan tersangka Maria Pauline Lumowa kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sesuai dengan surat kabareskrim yang ditujukan kepada kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan MPL selama 40 hari terhitung mulai 29 Juli hingga 7 September 2020," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Juli 2020.
Baca juga: Maria Pauline Diperiksa Penyidik 8 Jam Lebih, Ada 27 Pertanyaan
Menurut dia, penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan dari Maria Lumowa terkait apa yang telah diperbuatnya. Bahkan, tersangka Maria Lumowa hari ini kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap MPL. Kondisi MPL sehat dan yang bersangkutan selalu dibesuk oleh keluarganya tapi sesuai jam besuk dan waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tersangka Maria Lumowa diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit, pengajuan kreditnya sampai pencairan hingga adanya letter of credit (L/C) fiktif yang digunakan tersebut.
“Keterangan dari saksi atas nama AHW oleh penyidik dianggap menguatkan, karena dua-duanya berbuat yang sama. Menguatkan penjelasan yang diberikan pada saat yang bersangkutan sebagai tersangka atau terdakwa pada kasus yang sama,” ujarnya.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.
Selanjutnya, satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Maria kepada BNI tertanggal 26 Agustus 2003, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Maria kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003 dan satu bundel fotokopi akta penanggungan utang dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003.
Dalam kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,2 triliun ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Maria sempat melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun, dan Adrian bersama 14 orang lain sudah menjalani hukuman. Selain itu, penyidik menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.
Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. (art)