Tes PCR COVID-19 Lebih Valid, Kenapa Tetap Perlu Rapid Test?

Rapid test massal di Tanah Abang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pelaksanaan rapid test atau tes cepat secara massal untuk melacak penyebaran penyakit menular COVID-19 masih dibutuhkan. Meski begitu, produk alat rapid test virus COVID-19 harus memenuhi standar validasi Litbangkes dan nomor izin edar alat kesehatan (alkes) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Praktisi kesehatan, Christian Silman, memgatakan, walaupun validasi kondisi pasien terhadap COVID-19 hanya bisa dihasilkan dari tes PCR, rapid test tetap penting dan harus dilakukan paling awal.

"Rapid test masih dibutuhkan. Mengapa? Rapid test sangat membantu screening masyarakat terutama di daerah-daerah yang belum bisa melakukan tes PCR secara masif," kata Christian, Jumat 24 Juli 2020.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Baca juga: Razia Masker Pertama di Depok, 2 Jam Dapat Rp2,9 Juta

Christian menjelaskan, ada tiga alasan kenapa rapid test tetap harus dilakukan. Pertama, meski sudah banyak mesin PCR, tetap saat ini masih terbatas.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

"Jadi tidak mungkin dan tidak direkomendasikan seluruh penduduk di Indonesia dilakukan uji swab dengan mesin-mesin PCR," ujarnya.

Kedua, kata Christian, rapid test penting untuk mengetahui prevalensi sebagai basis data epidemiologi seberapa banyak orang di Indonesia yang telah dan sedang terkena COVID-19.

Ketiga, untuk menekan beban biaya sistem kesehatan. "Rapid test dengan hasil yang positiflah yang akan dilanjutkan ke tes PCR sebagai konfirmasi," tuturnya.

Pihaknya menegaskan bahwa rapid test tidak berbahaya jika dilakukan oleh tenaga medis yang terlatih. "Jangan salah paham, rapid test, apabila dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih, dan menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga medis, tidak berbahaya. Justru, akan membantu diri kita, orang lain, dan pemerintah," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite Kadin Indonesia, Anton Adam Nangoy berpendapat, produk-produk alat rapid test harus memenuhi standar validasi Litbangkes, dan nomor izin edar alkes yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. 

Jika produknya berkualitas sesuai rekomendasi dan dalam kondisi baik saat pengadaan, efektivitas hasil tes akan terjamin dan akurat.

"Pengadaan dan peredaran produk rapid test harus yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan. Ini penting sekali untuk mencegah peredaran alat rapid test di black market yang belum tentu memiliki standar dan izin edar dari Kementerian Kesehatan," ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya