Kemendagri Hormati Proses Pemakzulan Bupati Jember

Bupati Jember Faida
Sumber :
  • Facebook Faida

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember telah mengambil keputusan memakzulkan atau melengserkan Bupati Jember Jawa Timur, Faida, dengan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Dewan menyebut Bupati melakukan banyak pelanggaran.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menegaskan bahwa kementerian akan menghormati proses politik dan proses hukum yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Jember.

Menurut Bahtiar, keputusan DPRD Jember untuk memberhentikan Bupati Faida adalah sesuai dengan amanat Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Yang dilakukan DPRD Jember kan sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana amanat Pasal 80 UU Pemda. Tinggal kita hormati proses politik dan hukumnya,” kata Bahtiar melalui keterangan tertulis, Kamis malam, 23 Juli 2020.

Baca juga: Penjelasan Bupati Jember Faida yang Dimakzulkan DPRD

Dalam Pasal 80 UU Pemda diatur bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur. Serta kepada menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan serta tidak melaksanakan kewajiban.

“Tindakan DPRD Jember ini sebenarnya terkait dengan tindak lanjut fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Kemendagri  juga sudah meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memfasilitasi keputusan DPRD Kabupaten Jember sesuai aturan karena gubernur adalah wakil pemerintah pusat," paparnya.

Presiden Korsel Klaim Darurat Militer yang Gagal Berdasarkan "Penilaian Politik yang Terukur"

Sidang paripurna DPRD Jember dengan agenda hak menyatakan pendapat yang dihadiri 45 orang anggota, telah bersepakat untuk melakukan pemberhentian tetap Bupati Jember Faida pada 22 Juli 2020 lalu. Keputusan sidang paripurna DPRD tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk uji materiil dan pemeriksaan bukti.

“Sekarang kita tinggal menunggu bersama apa putusan dari Mahkamah Agung terkait hal ini,” katanya. (ase)

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ogah Mundur, Pilih Lawan Pemakzulan di Pengadilan
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024