Djarot Saiful: Gubernur PKS Sumber Virus Korupsi Berjemaah di Sumut
- VIVAnews/Eduward Ambarita
VIVA – Plt Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat, mengkritisi kasus korupsi berjemaah mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho, dan ikut menjerat puluhan mantan anggota DPRD Sumut. Terakhir, 11 orang sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kasus korupsi berjemaah di Sumut, kan virus utama korupsinya bersumber pada Gubernur Gatot yang diusung PKS," ujar Djarot kepada wartawan di Medan, Kamis, 23 Juli 2020.
Mantan Gubernur DKI menilai, atas kasus korupsi ini, banyak mantan anggota DPRD Sumut menjadi pesakitan dan harus menjalani proses hukum. PDI Perjuangan mendorong KPK untuk mengungkap keseluruhan kasus korupsi berjemaah ini.
"Sehingga penyebaran virus itu sedemikian masif dan puluhan anggota DPRD Sumut harus menjadi korban. Karena ikut menghirup dan menikmati virus korupsi ini," ucap Djarot.
Baca juga: PDIP Solo Kecewa Rekomendasi DPP Pilih Gibran, Tapi Siap Mendukung
KPK diminta untuk transparan mengungkap korupsi ini. Mantan calon Gubernur Sumut itu menyampaikan proses hukum jangan padang bulu, termasuk aparatur sipil negara yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami mendukung langkah tegas KPK. Tapi jangan kepalang tanggung, bongkar menyeluruh siapa saja yang terlibat. Di samping anggota dewan, dan Gubsu dari PKS itu, ASN pasti terlibat," tutur Djarot.
Sebelumnya, KPK menahan 11 orang mantan DPRD Sumut, yaitu Japorman, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsi, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Jamaluddin Hasibuan dan Irwansyah Damanik.
Para mantan anggota dewan itu diduga menerima suap dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. KPK belum merinci berapa suap yang diduga diterima para mantan anggota dewan tersebut.
Suap diduga empat hal. Pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014. Kedua, persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013-2014. Ketiga, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014-2015. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Para tersangka itu dijerat sejak Januari 2020. Pada saat itu, terdapat 14 orang yang dijerat. Mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) pasal 55 ayat (1) KUHP. (ase)