Wawan Siap Hadapi Banding KPK
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Bos PT Balipasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menyatakan siap menghadapi upaya banding yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memutuskan banding atas vonis empat tahun pidana penjara terhadap Wawan. Terlebih karena dakwaan jaksa terhadap dia terkait pencucian uang diputus tak terbukti oleh majelis hakim.
"Klien kami akan mengikuti proses upaya banding yang diajukan oleh KPK," kata penasihat hukum Wawan, TB Sukatma saat dikonfirmasi, Jumat 24 Juli 2020.
Baca juga: Penjelasan Bupati Jember Faida yang Dimakzulkan DPRD
Menurut Sukatma, apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim tidak bertentangan dan sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Ia mengklaim, pihaknya akan menjelaskan semuanya dalam kontra memori banding.
"Kami berkeyakinan bahwa khusus terkait perkara TPPU yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat sudah benar dan memenuhi rasa keadilan," ujar Sukatma.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap suami Airin Rachmi Diany belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK juga tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim terutama soal pertimbangan-pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Alasan banding selengkapnya tentu akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Wawan. Dalam putusannya, Wawan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar terkait pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012.
Namun, vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang mentuntut Wawan dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan. (art)