Jenazah COVID-19 Dibakar, Kemendagri: Disesuaikan Akidah Masing-masing

Ilustrasi pemakaman jenazah positif COVID-19
Sumber :
  • VLIX.id/Purna Karyanto

VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari) menyampaikan klarifikasi, terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, soal jenazah pasien COVID-19 yang baiknya dibakar. Banyak yang mengutip pernyataan itu sebagian, tidak utuh.

Bukan COVID-19 atau HMPV, Ternyata Ada Virus Ini yang Jauh Lebih Berbahaya Bagi Manusia

Kapuspen Kemendagri Bahtiar, seperti dikutip dari laman resmi kementerian, mengatakan banyak yang salah tafsir terhadap kutipan pernyataan Menteri Tito lantaran dikutip dengan tidak utuh.

“Pernyataan Pak Menteri dipotong-potong, dikutip tidak utuh oleh sebagian oknum media massa sehingga jadinya salah tafsir di masyarakat,” kata Bahtiar dikutip VIVA, Jumat, 24 Juli 2020.

Mendagri Bilang Pemda Antusias Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Kucurkan Dana Rp 5 Triliun

Baca: Mendagri: Secara Teori, Jenazah COVID-19 yang Terbaik Dibakar

Dalam webiner nasional asosiasi FKUB yang diikuti Mendagri pada 21 Juli 2020, dijelaskan bahwa jenazah yang terinveksi COVID-19 dapat dibakar untuk mematikan virus yang terkandung di dalamnya. Hanya saja, proses itu tidak bisa dilakukan oleh semua orang, menyesuaikan dengan keyakinan setiap orang.

Mendagri Tito Bakal Tanya Pj Gubernur Jakarta soal ASN Boleh Poligami

“Yang dikatakan Pak Menteri secara teori baiknya jenazah COVID dibakar agar virusnya juga mati. Namun bagi yang Muslim dan agama lain, ini tidak sesuai aqidah, maka penatalaksanaannya dibungkus tanpa celah agar virus tidak keluar (menyebar), kemudian dimakamkan,” ujarnya.

Atas penjelasan itu, dia meminta agar polemik masalah ini tidak terus dikembangkan. Dia juga meminta agar persoalan yang dikutip tidak utuh dan membuat penafsiran yang berbeda, dihentikan. Sebab, perlakuan terhadap jenazah yang terinveksi COVID-19 dikembalikan pada protokol kesehatan dan keyakinan masing-masing agama.

Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024

Mendagri Tito Sebut Pergub Jakarta soal ASN Boleh Poligami untuk Mempersulit Perceraian

Menteri Dalam Negeri telah meminta penjelasan kepada Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi terkait Peraturan Gubernur yang membolehkan ASN di Jakarta untuk poligami.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025