Skandal Djoko Tjandra, MS Kaban: Terkesan Jenderal Polisi Dikorbankan

Politikus senior PBB, MS. Kaban.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR

VIVA – Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban mendesak aparat penegak hukum agar segera penjarakan buronan korupsi hak tagih piutang (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra. Menurut dia, langkah itu demi wibawa pemerintah Indonesia.

Jenderal Listyo Ungkap Tantangan Berat yang Dihadapi TNI-Polri

Penjarakan Djoko Tjandra sang buronan sebelum kabur lagi,” kata Kaban dikutip dari akun Twitternya, @hmskaban, pada Jumat, 24 Juli 2020.

Dia menilai pencopotan tiga jenderal polisi, diantaranya Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri hanya terkesan mengorbankan mereka. Belum lagi seorang lurah yang dicopot karena membantu pengurusan e-KTP Djoko Tjandra.

MoU dengan Polri, Mendikdasmen Sebut Kekerasan Diselesaikan Secara Damai dan Guru Tak Jadi Terpidana

Pencopotan beberapa jenderal polisi, lurah DKI tidak cukup. Malah terkesan para jenderal polisi dikorbankan, gak fair dong,” ujar mantan Menteri Kehutanan RI ini.

Baca Juga: Polisi: Dokter yang Buat Surat Bebas COVID-19 Tak Kenal Djoko Tjandra

Crazy Rich Makassar Kena Tipu Iming-Iming Masuk Akpol, Uangnya Dipakai Pelaku Sewa Artis

Maka itu, Kaban berharap Presiden Joko Widodo tak hanya diam terkait skandal buronan Djoko Tjandra. Ia pun mendukung janji Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang tak pandang bulu untuk bongkar kasus ini.

Kabareskrim Polri bilang biar teman tidak pandang bulu semua akan ditindak. Mantap semoga ‘bongkar’ sampai ke akar-akarnya, apalagi Kapolri hafal betul lagu ‘Bongkar’ ya bongkar IF,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan dalam Korps Bhayangkara ada tiga jenis penanganan yakni disiplin, kode etik dan pidana. Nah, Polri akan melakukan seluruh rangkaian terhadap kasus yang melibatkan Prasetijo.

“Terkait dengan seluruh rangkaian kasus, akan kita tindak lanjuti dengan proses pidana,” kata Listyo.

Listyo mengatakan pihaknya akan membentuk tim khusus yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Tindak Pidana Siber. Kemudian, tim ini didampingi Propam untuk memproses tindak pidana yang ada. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya